Kamis, 21 November 2024

Pemkot Surabaya Tertibkan Toko Swalayan yang Sewakan Lahan Parkir untuk UMKM

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Penertiban toko swalayan di Surabaya. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Pemerintah Kota Surabaya akan menertibkan toko swalayan yang melanggar perizinan dengan menyewakan lahan parkir tempat usahanya kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Dinas Perdagangan Surabaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Bangunan Toko Swalayan Nomor 510/05905/436.7.21/2021, tertanggal 12 Maret lalu.

Isinya meminta pelaku usaha toko swalayan menyesuaikan area usahanya sesuai izin yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Utamanya menyesuaikan lagi area penjualan dan area parkir sebagaimana mestinya.

Dinas Perdagangan dalam surat pemberitahuan itu menyebutkan sejumlah aturan yang mengharuskan para pemilik usaha menyesuaikan kembali tempat usahanya.

Pertama, sesuai pasal 47 Perda Surabaya 7/2009 tentang Bangunan yang diubah dengan Perda 6/2013 bahwa setiap pemanfaatan bangunan harus sesuai dengan fungsi yang tercantum dalam IMB.

Kedua, sesuai pasal 17 huruf e dan h Perda Surabaya 8/2014 tentang Penataan Toko Swalayan, setiap Pelaku Usaha dilarang mengubah atau menambah sarana tempat usaha tanpa izin.

Termasuk di antaranya, menjual barang di luar luas lantai bangunan yang digunakan untuk berjualan.

Surat pemberitahuan itu juga melampirkan daftar sejumlah tempat usaha toko swalayan yang dianggap perlu melakukan penyesuaian pemanfaatan lahan yang dikelola sesuai izin dari Dinas Perdagangan.

Wiwiek Widayati Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya mengatakan, sampai hari pihaknya masih melakukan pendataan toko swalayan lainnya di Surabaya. Dia bilang, tujuannya untuk merapikan toko swalayan.

“Karena ternyata di belakang itu, kami melakukan pendataan, itu kan tempat parkirnya disewakan dan sebagainya. Kami berharap dengan surat edaran ini, mereka (pelaku usaha) menaati ketentuan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pendataan sementara Dinas Perdagangan, sejumlah toko swalayan bahkan ada yang membangun bangunan semi permanen di lahan parkirnya, kemudian disewakan kepada UMKM.

“Harapan kami, dengan (ketaatan mereka terhadap aturan) ini kepentingan umum tidak terganggu. Karena kadang-kadang, kan, tempat parkirnya dikomersialkan, terus pengunjung yang mau parkir malah menggunakan bahu jalan. Tambah macet,” ujarnya.

Penyesuaian lahan usaha toko swalayan ini pun secara langsung berdampak pada UMKM yang menyewa lapak di area parkir toko swalayan. Sejumlah toko swalayan sudah mengeluarkan pemberitahuan itu.

Untuk menaati imbauan itu, sejumlah pelaku usaha toko swalayan mulai menawarkan relokasi tempat usaha UMKM. Mereka tawarkan tempat di gerai lain selain di Surabaya yang memang masih tersedia.

Mengenai dampak penertiban ini, Wiwiek menyatakan, sebenarnya itu merupakan tanggung jawab dari pemilik lahan atau pelaku usaha toko swalayan. Mereka yang harusnya menyelesaikan masalah itu.

Meski demikian, Wiwiek bilang, Pemkot Surabaya akan melakukan pendataan UMKM penyewa tempat di toko swalayan yang terdampak, dan akan berupaya mencarikan jalan tengahnya.

“Kami akan coba data, mana yang UMKM Surabaya dan mana yang dari luar Surabaya. Nanti kami akan mencoba mengidentifikasi dulu. Untuk yang Surabaya kami akan coba carikan jalan. Kami lihat dulu situasinya seperti apa,” ujarnya.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 21 November 2024
31o
Kurs