Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi mengatakan, ada sejumlah pelonggaran/relaksasi dalam pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sepekan ke depan.
Salah satunya, durasi konsumen yang makan (dine in) di restoran dalam mal/pusat perbelanjaan akan diperpanjang dari 30 menit menjadi satu jam.
Seiring dengan menurunnya jumlah kasus Covid-19, batasan kapasitas konsumen yang bisa makan di mal juga naik dari 25 persen jadi 50 persen.
“Kami melakukan penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, di Jakarta, Senin (6/9/2021) malam.
Luhut menambahkan, pemerintah akan melakukan ujicoba protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk mal di Bali.
Lebih lanjut, Luhut bilang pemerintah juga berencana mulai melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata yang ada di kabupaten/kota dengan status PPKM Level 3.
Dalam masa percobaan itu, aplikasi PeduliLindungi juga menjadi syarat masuk tempat wisata.
Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang masa aktif PPKM Berjenjang di wilayah Pulau Jawa dan Bali, terhitung mulai tanggal 7 sampai 13 September 2021.
Pemerintah mengklaim, indikator transmisi penyakit yang terdiri dari penambahan kasus, jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit, dan angka kematian akibat Covid-19 terus mengalami penurunan.
Dengan berlanjutnya PPKM Berjenjang di Jawa-Bali, pemerintah terhitung sudah memperpanjang masa aktif PPKM sebanyak delapan kali, mulai PPKM Darurat tanggal 3-20 Juli 2021.(rid/iss/ipg)