Joko Widodo Presiden, pagi hari ini, Senin (9/8/2021), meresmikan Program Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (one single submission/OSS) Berbasis Risiko, di Kantor Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta.
Program itu bertujuan memudahkan pelaku usaha baik badan usaha maupun perorangan, UMKM atau usaha besar, dalam mendapatkan izin usaha.
Bahlil Lahadalia Menteri Investasi/Kepala BKPM mengatakan, sekarang pelaku usaha tidak perlu bertemu kepala daerah atau menteri untuk mengurus izin usaha.
Dengan aplikasi OSS yang dikembangkan PT Indosat, para pelaku usaha tinggal menginput data, dan akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam waktu kurang dari 10 menit.
Menurut Bahlil, proses perizinan secara daring juga bertujuan menghilangkan praktik percaloan.
“Jadi, tidak ada lagi alasan buat pelaku UMKM izin usaha butuh biaya. Pemerintah menggratiskan buat yang nilai investasinya sampai Rp5 miliar. Dengan aplikasi OSS, pelaku usaha tidak perlu lagi bertemu kepala daerah atau menteri,” ujar Bahlil.
Lebih lanjut, Menteri Investasi/Kepala BKPM menegaskan, perizinan lewat aplikasi OSS bukan berarti menarik kewenangan pemerintah daerah ke pusat.
Dia bilang, sesuai arahan Presiden, tidak boleh ada yang pihak yang menahan izin usaha. Karena, menahan izin usaha sama seperti menahan pertumbuhan ekonomi nasional, dan menghambat penciptaan lapangan pekerjaan.
Selain itu, repotnya mengurus izin usaha di Indonesia juga berpengaruh buruk pada tingkat penilaian kemudahan berusaha yang ditetapkan Bank Dunia.
Sekadar informasi, OSS Berbasis Risiko merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
PP Nomor 5/2021 adalah aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(rid/den)