Pemerintah akan mengumumkan nama-nama obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mangkir dipanggil.
Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan menegaskan, apabila sampai dengan pemanggilan tahap ketiga tidak hadir, maka pihak yang dipanggil akan diumumkan ke publik.
“Saya memahami sekarang ini ada beberapa obligor atau debitur yang sedang dipanggil. Ada yang langsung datang, ada yang dibutuhkan sampai tiga kali pemanggilan. Kita selama ini memanggil dua kali secara personal, artinya kita tidak publikasikan.
Namun kalau sesudah dipanggil satu kali tidak ada respon, dua kali tidak ada respon, maka kami akan mengumumkan ke publik siapa-siapa saja beliau-beliau itu dan kemudian akan dilakukan langkah-langkah selanjutnya,” tegas Menkeu dalam Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI di Tangerang, Jumat (27/8/2021).
Kata Menkeu, pemerintah akan terus berusaha mendapatkan hak kembali dari negara untuk bisa dipulihkan.
Sri Mulyani berharap kepada para obligor dan debitur, untuk memenuhi semua panggilan dan segera menyelesaikan obligasi atau kewajiban yang sudah 22 tahun belum dilakukan.
“Saya akan terus meminta kepada tim untuk menghubungi semua obligor ini, termasuk kepada para keturunannya,” jelas Menkeu.
Sebelumnya, pemerintah secara simbolis melakukan pengambilalihan dan penguasaan aset-aset sebagai penggantian dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.
“Hari ini kita mencoba mendapatkan salah satu aset dari obligor yang selama ini tidak dikuasai oleh negara. Jadi ini adalah aset yang seharusnya kemudian diambil alih, diselesaikan, dan nanti dipulihkan kembali sebagai salah satu bentuk kompensasi dari BLBI yang sudah dibayarkan 22 tahun yang lalu. Tadi saya senang melihat bahwa beberapa di kota-kota lain juga aset-aset ini kemudian dilakukan pengambilalihan, penyelesaian, dan pemulihan untuk menjadi kekayaan negara,” ungkap Sri Mulyani.
Pemerintah terus berupaya mendapatkan kembali hak tagih pemerintah atas BLBI dengan menggunakan semua kewenangan negara. Obligor maupun debitur sebagai pemilik bank atau peminjam di bank yang telah dibantu pemerintah harus mengembalikan dana yang telah diterima.
“Kami nanti akan menggunakan semua kewenangan negara untuk melihat apakah debitur dan obligor itu punya aset atas nama yang bersangkutan, entah itu dalam bentuk dana di Bank, entah itu dalam bentuk perusahaan, atau dalam bentuk tanah, atau bentuk yang lainnya. Ini nanti yang akan terus diusahakan secara perdata untuk diperoleh sebagai pembayaran dari kewajiban mereka,” jelas Menkeu.
Total kewajiban BLBI yang masih dikelola adalah Rp110,45 triliun. Untuk itu, satgas BLBI telah memanggil 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban yang signifikan di atas Rp50 miliar.(faz/dfn/ipg)