Jumat, 22 November 2024

OJK Paparkan Tantangan Industri Sektor Jasa Keuangan 2021

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Wimboh Santoso (tengah) Ketua Dewan Komisioner OJK, di Bandung, Minggu (9/8/2020). Foto: Antara

Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan berbagai tantangan yang akan dihadapi oleh sektor jasa keuangan sepanjang 2021 akibat krisis pandemi Covid-19 yang masih akan berlangsung.

“OJK melihat perekonomian nasional masih akan menghadapi berbagai tantangan pada 2021,” katanya dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (15/1/2021).

Wimboh menyebutkan industri jasa keuangan secara struktural harus menyelesaikan beberapa hal yaitu daya saing dan skala ekonomi yang masih terbatas serta pasar keuangan yang juga masih dangkal.

Kemudian industri jasa keuangan perlu memenuhi adanya kebutuhan untuk mempercepat transformasi digital, mengembangkan industri keuangan syariah yang belum optimal serta memperbaiki ketimpangan literasi dan inklusi keuangan.

Tak hanya itu, Wimboh menegaskan sektor jasa keuangan harus terus membantu pemerintah dalam mempercepat penanganan pandemi Covid-19, berupaya menciptakan permintaan pasar, serta memenuhi kebutuhan digitalisasi untuk mendukung perekonomian.

Oleh sebab itu, OJK telah menyusun kebijakan komprehensif dalam mengembangkan sektor jasa keuangan yang termuat dalam Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025 untuk menjawab berbagai tantangan tersebut.

Ia menuturkan MPSJKI 2021-2025 diluncurkan pada pertemuan ini sehingga diharapkan dapat menjawab tantangan struktural dalam mewujudkan sektor jasa keuangan nasional yang berdaya saing, kontributif dan inklusif.

MPSJKI 2021-2025 ini fokus pada lima prioritas yaitu kebijakan stimulus program pemulihan ekonomi nasional (PEN), penguatan ketahanan dan daya saing, pengembangan ekosistem, akselerasi transformasi digital, dan penguatan kapasitas internal OJK. (ant/ang)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs