Jumat, 22 November 2024

OJK Menutup 425 Penyelenggara Investasi dan 1.500 Fintech Lending Ilegal

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Logo OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 425 penyelenggara investasi ilegal dan 1.500 fintech Peer to Peer (P2P) lending ilegal selama 2020 sampai pertengahan Juli 2021.

“Kami bersyukur dan berterima kasih atas dukungan yang solid dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang terus menerus, termasuk juga dalam menghentikan maraknya investasi dan fintech P2P lending yang ilegal,” kata Tirta Segara Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi & Perlindungan Konsumen dalam diskusi daring di Jakarta, Senin (27/9/2021).

Menurut dia, intermediasi dana masyarakat di tengah pandemi memang bertransformasi dengan moda yang berbeda, seiring munculnya P2P lending dan Securities Crowd Funding sebagai platform intermediasi berbasis teknologi informasi.

Maka dari itu, tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran berbagai platform di Tanah Air telah memudahkan hidup masyarakat dan menciptakan sebuah gaya hidup baru.

“Meski membantu, dunia digital juga mengandung potensi kerawanan,” kata Tirta seperti dilansir Antara.

Dengan tingkat literasi digital yang masih rendah, ia mengungkapkan seringkali OJK menerima pengaduan yang kelihatannya sederhana, misalnya pencurian nomor PIN atau Kode One-Time Password (OTP) yang bocor, sampai dengan yang pengaduan dengan kejahatan canggih, seperti peretasan hingga pencurian data pribadi.

Adapun kerusakan yang ditimbulkan oleh kejahatan digital menimbulkan bahaya yang lebih tinggi daripada kejahatan keuangan konvensional.

Oleh karenanya, Tirta menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung inovasi produk teknologi di sektor jasa keuangan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan konsumen.

Proses pengujian produk keuangan di OJK selalu dilakukan untuk memastikan bahwa produknya aman dan kepentingan konsumen tetap terlindungi secara seimbang dengan berkembangnya inovasi di sektor keuangan.(ant/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs