Bambang Soesatyo (Bamsoet) Ketua MPR RI mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) yang berkomitmen memperkuat pemberantasan pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Pinjol itu patut diduga merupakan praktik pencucian uang dan penghindaran pajak dari bandar atau pemilik modal di balik investasi ilegal ini.
Tindakan tegas dari Satgas Waspada Investasi menurutnya perlu terus ditingkatkan, mengingat hingga kini masih banyak pinjol ilegal yang beraksi, bahkan sampai membuat korban bunuh diri akibat tekanan jeratan pinjol ilegal.
“Terlebih di tengah suasana pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyak tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja, maupun menyebabkan berkurangnya pendapatan masyarakat. Akibatnya, karena terjepit kebutuhan dana darurat untuk menyambung hidup, tidak jarang masyarakat terpaksa mencoba mencari pinjaman melalui pinjaman online ilegal. Mudahnya masyarakat mengakses pinjaman online ilegal bukan semata karena kurangnya edukasi kepada mereka, melainkan juga lantaran lemahnya regulasi dan penegakan hukum yang menyebabkan pinjaman online ilegal masih leluasa melakukan operasinya,” ujar Bamsoet di Jakarta, Sabtu (28/8/21).
Dia menjelaskan, modus operandi pinjaman online ilegal selain mengenakan bunga yang sangat tinggi serta debt collector yang mengintimidasi korban.
Tidak jarang mereka juga melakukan pencurian data dari ponsel korban. Tindakan itu, kata Bamsoet, seharusnya dengan mudah ditelusuri dan diambil tindakan hukum.
Jangan sampai, lanjutnya, ada kesan bahwa negara melalui kementerian/lembaga dengan kewenangan yang ada melakukan pembiaran terhadap keberadaan pinjaman online ilegal.
“Kejahatan digital seperti pinjaman online ilegal ini jangan dipandang kejahatan lokal semata. Ini sudah menjadi kejahatan transinternasional yang melibatkan sutradara dan penyandang dana dari berbagai negara. Termasuk mengganggu sistem sistem keamanan siber di Indonesia, kejahatan perlindungan konsumen, dan kejahatan kerahasiaan data,” tegas Bamsoet.
Menurut laporan Himpunan Advokat Muda (HAMI), kata Bamsoet, dalam sehari mereka menerima ratusan laporan masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal.
Karenanya, Polisi harus bergerak cepat menindak ini. Kominfo juga harus meminta pengelola App Store dan Play Store menghapus aplikasi pinjaman online ilegal dari situ. Karena masyarakat memandang aplikasi pinjaman online yang ada di App Store dan Play Store adalah legal/resmi.
“Dalam periode Januari-Juli 2021, OJK setidaknya sudah memblokir 172 entitas pinjaman online ilegal. Adapun akumulasi sejak 2018, terdapat 3.365 pinjaman online ilegal yang telah diblokir. OJK mencatat sejak 2011 hingga 2020, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tersebut mencapai Rp114,9 triliun,” tandas Bamsoet
Mantan Ketua Komisi III DPR RI menegaskan, pengelola pinjaman online ilegal bisa dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, juga dapat disangkakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Polri harus menjadi leader unit terdepan dalam memberantas pinjaman online illegal ini. Jika perlu DPR RI bersama pemerintah membuat rancangan undang-undang baru yang mengatur tentang pinjaman online, tidak cukup hanya ditangani di tingkat Satgas,” pungkas Bamsoet.(faz/dfn/den)