Pemerintah berencana mengganti bea materai Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi Rp10.000 mulai tahun 2021. Namun, pada Selasa (5/1/2021), Kantor Pos Surabaya belum menerima surat resmi mengenai penjualan meterai Rp10.000.
“Kami belum menerima surat resmi untuk penjualan meterai 10 ribu rupiah. Kami sudah mengonfirmasi ke kantor pusat di Kantor Pos Bandung. Sementara ini masih menggunakan yang lama, 6 ribu dan 3 ribu,” ujar Cipta Rini Aprianti Manajer Keuangan Kantor Pos Surabaya kepada Radio Suara Surabaya.
Dengan demikian, kata Cipta, untuk sementara bea meterai dalam satu dokumen transaksi di atas Rp5 juta masih menggunakan aturan lama dengan pilihan cara berikut ini:
– Menambahkan meterai Rp6.000 dan Rp3.000
– Menambahkan meterai Rp6.000 dan Rp6.000
– Menggunakan tiga meterai Rp3.000.
Perlu diketahui, Komisi XI DPR dan Kementerian Keuangan telah sepakat RUU Bea Meterai disahkan menjadi undang-undang.
RUU Bea Meterai inilah yang mengatur berubahnya tarif bea meterai yang tadinya Rp3.000 dan 6.000 menjadi Rp 10.000 serta objek pengenaannya lebih luas.
Bea meterai merupakan pajak atas dokumen. Dalam beleid yang baru, objek dokumen yang dikenakan bea meterai tidak hanya yang berbentuk kertas melainkan digital atau elektronik.(iss)