Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian akan mengusulkan penerapan kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen secara permanen.
Hanya saja, saat memaparkan rencana itu di perhelatan Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) Surabaya 2021 di Grand City Mall and Convex, Kamis (9/12/2021), Agus menggunakan istilah berbeda.
“Yang akan kami usulkan yaitu PPNBM 0 persen secara permanen untuk produk-produk otomotif yang local purchase (komponen pembelian dalam negeri)-nya sudah 80 persen,” katanya.
Agus mengatakan, usulan kebijakan itu akan menjadi bentuk insentif bagi produsen otomotif di Tanah Air. Supaya para produsen ini berlomba-lomba melakukan penguatan local purchase.
Seperti diketahui, local purchase atau komponen pembelian dalam negeri itu menjadi tolok ukur penerapan kebijakan PPnBM DTP yang berlaku sampai akhir 2021 ini untuk mendongkrak penjualan otomotif.
Pada PPnBM DTP yang berlaku saat ini, syarat mendapatkan insentif PPnBM DTP ini adalah produk otomotif yang sudah menerapkan minimal 60 persen local purchase.
Agus mengatakan, PPnBM 0 persen permanen yang akan dia usulkan mensyaratkan produk otomotif yang dapat keringanan itu sudah menerapkan local purchase minimal 80 persen.
Adapun tujuan Menperin mengusulkan PPnBM 0 persen ini sebenarnya untuk menghidupkan industri pendukung otomotif di Tanah Air yang sebagian besar merupakan industri berskala menengah.
“Industri otomotif itu, di belakangnya ada banyak sekali industri pendukung yang besar sekali. Industri pendukung ini didominasi industri berskala menengah. Kami ingin menghidupkan ini,” ujarnya.
Mengenai usulan PPnBM 0 persen secara permanen itu, Agus mengatakan, Kemenperin saat ini sedang mempersiapkan konsepnya dengan melakukan upaya pendalaman struktur manufaktur.
“Pendalaman struktur ini dibaca dengan TKDN, atau disebut local purchase. Sekali lagi, sedang dirumuskan, untuk diusulkan, PPNBM 0 persen permanen untuk produk dengan local purchase 80 persen,” ujarnya.
Dia mengatakan, nantinya, PPnBM 0 persen yang kemungkinan besar melanjutkan kebijakan PPnBM DTP yang segera berakhir seiring bergantinya tahun ini, akan berlaku tanpa batas waktu.
“Jadi kalau ada pertanyaan kapan, tidak ada kapan-kapan. Kalau ini sudah menjadi kebijakan pemerintah artinya it’s stay for good. Artinya kebijakan ini akan selamanya. Secara permanen,” ujarnya.
Oleh sebab itu, kata dia, pemerintah akan mempersiapkan secara hati-hati. Kemenperin, kata dia, akan menghitung secara detail untung rugi (lost and benefit) sebelum mengusulkan kebijakan ini.
“Jadi PPnBM itu, ada yang kami evaluasi berdasarkan PPNBM sekarang, yang ada time frame-nya. Di satu sisi, kami juga mempersiapkan usulan untuk kami permanenkan. Itu, dua-duanya tetap berjalan,” katanya.(den/tin/ipg)