Jumat, 22 November 2024

Menkeu Tambah Anggaran Kesehatan PPKM Darurat Jadi Rp193 Triliun

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan (Menkeu) pada Courtesy Meeting US ASEAN Business Council, Rabu (31/3/2021) secara daring. Foto: Antara

Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan (Menkeu) mengungkapkan, ada penambahan anggaran kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kalau beberapa hari lalu Menkeu menyampaikan menambah Rp182 triliun, angka itu bertambah menjadi Rp193,93 triliun. Dia sampaikan pernyataan itu Senin (5/7/2021) siang ini secara virtual, sesudah rapat kabinet yang dipimpin Joko Widodo Presiden.

“Kenaikan signifikan itu antara lain untuk membiayai program pemeriksaan, pelacakan, dan perawatan sebanyak 230 ribuan pasien Covid-19, untuk membayar insentif tenaga medis dan kesehatan, santunan kematian, membeli obat-obatan, dan alat pelindung diri,” ujarnya.

Tambahan anggaran itu, kata Menkeu, juga termasuk untuk pengadaan 53,9 juta dosis Vaksin Covid-19, membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk 19 juta penduduk, dan insentif perpajakan sektor kesehatan.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyebut pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp6,1 triliun untuk program bantuan sosial bulan Juli-Agustus 2021 dengan target 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Selain itu, Menkeu juga menyiapkan anggaran Rp7,58 triliun untuk menanggung biaya program diskon listrik bagi sekitar 32,6 juta pelanggan sampai bulan September 2021.

Sekadar informasi, dalam PPKM Darurat periode pertama yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021, ada 122 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang wajib menerapkannya.

Sementara daerah lain yang tidak menerapkan PPKM Darurat harus tetap melaksanakan pembatasan aktivitas masyarakat yang diatur lewat PPKM Mikro.

Sekadar mengingatkan, lewat penerapan PPKM Darurat di periode pertama ini pemerintah menargetkan penurunan infeksi Virus Corona di bawah 10 ribu kasus per hari.(rid/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs