Jumat, 22 November 2024

Mendapati Aturan yang Bertentangan, Apkrindo Jatim Tunggu Instruksi Lebih Lanjut

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Pengunjung ITC Bazaar Kuliner Suroboyo wajib patuhi protokol kesehatan. Foto: Totok suarasurabaya.net

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berjenjang di Pulau Jawa dan Bali mulai hari ini, Selasa (10/8/2021) sampai 16 Agustus mendatang.

Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Salah satu poin yang disebutkan dalam Inmendagri tersebut adalah mal di DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen.

Lalu dalam poin F3, dibolehkan pelaksanaan kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, cafe yang area pelayanannya di ruang terbuka, dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Namun dalam poin sebelumnya, F2, tertulis bahwa restoran/rumah makan,m dan kafe yang berada di gedung/toko tertutup, baik di lokasi tersendiri atau pusat perbelanjaan/mall hanya boleh menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Terkait ini, Tjahjono Haryono Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe & Restoran Indonesia (Apkrindo) Jatim mengatakan, kedua poin ini cukup membingungkan dan bertentangan.

“Kalau kita berpatokan kepada Inmendagri khusus untuk daerah yang level 4, 3 dan 2 di situ ada di poin F2 dan F3 yang bertentangan. Kalau di luar mal diperbolehkan, tapi kafe/restoran di tempat tertutup, yang berdiri sendiri maupun yang di mal, tidak boleh buka. Tapi kalau kafe restoran yang area pelayanannya di ruang terbuka boleh buka sampai jam 8 malam, beroperasi 25 persen dan boleh makan hanya 20 menit,” katanya kepada Suara Surabaya, Selasa (10/8/2021) pagi.

Untuk menjawab keraguannya, pagi ini dia mengaku sudah mencoba menghubungi pihak pemerintah kota namun belum ada jawaban. Lalu dia mencoba untuk menghubungi Sutandi Purnomosidi Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur, yang mengatakan memang diperbolehkan beroperasional kafe/restoran di dalam mal namun untuk yang punya area outdoor.

Masalahnya di sini, sebagian besar kafe/restoran yang ada di bawah naungan Apkrindo tidak punya area outdoor. Sehingga dia memilih untuk menunggu surat edaran resmi dari Pemkot.

“Kami membaca Inmendagri nomor 30 yang dikeluarkan tanggal 9 Agustus ada kontradiktifnya juga. Dari pada kami salah menyampaikan kepada anggota Apkrindo, kami sampakan poin-poin yang telah disampaikan dalam instruksi maupun yang ada di edaran. Tapi ini masih belum firm, kami masih menunggu edaran dari temen-temen APPBI,” dia melanjutkan.

Dengan aturan ini, meskipun boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen, kata Tjahjono, biaya operasional tetap belum bisa tertutupi.

Sebagai dampak PPKM, kata Tjahjono, ada beberapa pemilik yang terpaksa oper sewa gerainya, bahkan total menutup gerainya. Apkrindo pun berharap agar kafe/restoran dibolehkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

“Kita kembali waktu PSBB di mana saat itu mal beroperasi dan kafe restoran diperbolehkan beroperasi 50 persen. Itu yang kami harap bisa dilakukan. Kontrol lebih ketat, tapi tidak ditutup sama sekali seperti 3 Juli kemarin,” pungkasnya.(dfn/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs