Jumat, 22 November 2024

Menaker Keluarkan SE Yang Wajibkan THR Dibayar Penuh dan Tepat Waktu

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Foto: Istimewa

Ida Fauziah Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh perusahaan.

Dalam SE tersebut Menaker mewajibkan kepada pengusaha untuk memberikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh secara penuh dan tepat waktu.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, pemerintah sudah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 agar perekonomian masyarakat bergerak seiring dengan kebijakan pemerintah terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja atau buruh,” ujar Ida dalam konferensi pers secara virtual, Senin (12/4/2021).

Menurut Ida, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan diskusi dengan lembaga kerjasama tripartit nasional dan tim kerja dewan pengupahan nasional serta komunikasi yang intens dengan pengusaha dengan serikat pekerja, serikat buruh untuk menjalin kesepahaman dalam pemberian THR keagamaan tahun 2021.

Kata Menaker, pada tahun 2020 Kementerian Ketenagakerjaan telah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar melakukan dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh dengan menyepakati pembayaran THR yang pada waktu itu dilakukan secara bertahap.

“Kebijakan pada waktu itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker no 6 tahun 2020 yang saya kira pertimbangannya pada waktu itu adalah pertimbangan kelangsungan usaha dan kebutuhan pekerja atau buruh atas pemenuhan pembayaran THR,” jelasnya.

Kata Ida, seiring dengan waktu, pemerintah melakukan banyak hal, roda perekonomian sudah mulai bergerak, kegiatan ekonomi masyarakat juga sudah mulai membaik kembali, meski secara terbatas, telah menuju ke arah pemulihan ekonomi dan kembali ke zona positif pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk itu, Ida menegaskan kalau tahun ini, THR harus diberikan kepada pekerja/buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri.

“Atas dasar itu saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba,” tegas Menaker.

Ida minta para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik.

“Kesepakatan dibuat secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang bersangkutan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan,” kata Menaker.

Kesepakatan ini, menurut Ida, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan selanjutnya hasil dari kesepakatan dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat.

Yang selanjutnya dalam rangka memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka diminta kepala kepada kepala daerah untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR keagamaan tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan dan melaporkan kepada kementerian ketenagakerjaan.

Saat ini, lanjut Ida, kementerian telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR tahun 2021 di pusat yang perlu diikuti daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan baik dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak yaitu pekerja atau buruh dan pengusaha.

“Keterlibatan peran pemerintah daerah untuk mendorong dan melaksanakan langkah-langkah kebijakan pemerintah sangat penting untuk menjaga situasi kondusif atas berbagai aspek yang timbul akibat dampak Covid-19,” pungkas Menaker.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs