Jumat, 22 November 2024

Mau Naik Pesawat? Cek Dulu Syarat Penerbangan Selama Masa Pengetatan dan Peniadaan Mudik

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Bandar Udara Internasional Juanda. Foto: Angkasa Pura I

Bandar Udara Internasional Juanda dan pihak maskapai terus mensosialisasikan kepada para pengguna jasa transportasi udara terkait perubahan persyaratan penerbangan.

“Jadi pada tahun ini akan terbagi tiga momen yakni pengetatan pra mudik, masa peniadaan mudik, dan pengetatan pasca mudik. Di mana pada periode pengetatan pra mudik terhitung sejak 22 April hingga 5 Mei persyaratan dokumen kesehatan adalah PCR/Antigen/GeNose yang berlaku 1 x 24 jam,” ujar Kicky Salvachdie General Manager Bandar Udara Internasional Juanda melalui keterangan tertulis, Rabu (5/5/2021).

Selama masa peniadaan mudik tanggal 6 – 17 Mei, kategori pengecualian orang yang dapat melakukan perjalanan, seperti bekerja/perjalanan dinas , kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal dan keperluan persalinan dengan persyaratan PCR 3 x 24 jam, Antigen 2 x 24 jam atau GeNose 1 x 24 jam.

“Untuk masing-maing kategori yang dikecualikan harus dibuktikan dengan dokumen pendukung seperti surat izin dinas untuk kepentingan perjalanan dinas, rekam medik untuk kunjungan keluarga sakit, surat keterangan meninggal dari instansi yang berwenang untuk keperluan kunjungan duka, dan surat keterangan dari dokter kandungan jika perjalanannya dalam rangka keperluan persalinan,” terang Kicky.

Dirinya melanjutkan, untuk pengetatan pasca mudik dimulai terhitung mulai tanggal 18 – 24 Mei dengan aturan yang sama seperti periode pra mudik yaitu PCR/Antigen/GeNose yang berlaku 1 x 24 jam.

Kicky mengingatkan bagi calon penumpang yang memenuhi kriteria yang dikecualikan sehingga dapat melakukan perjalanan, agar dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Demi kelancaran dan keamanan penerbangan terbatas selama periode peniadaan mudik, kami mengimbau kepada para calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui Bandar Udara Internasional Juanda untuk mematuhi segala ketentuan dan aturan yang diberlakukan,” kata dia.

“Tak lupa juga agar para penumpang dapat selalu memperbarui informasi ke maskapai terkait mengingat selama periode peniadaan mudik terdapat pengurangan frekuensi dan peniadaan sementara beberapa rute penerbangan. Untuk hal ini, maskapai menyediakan opsi refund atau reschedule yang kebijakannya tergantung masing-masing maskapai,” jelasnya.

Sementara itu, guna memantau pergerakan angkutan lalu lintas udara, Bandar Udara Internasional Juanda juga akan membuka Posko Terpadu Angkutan Udara di lobby Terminal 1 (T1) dan Terminal 2 (T2). Posko ini akan dilaksanakan selama 19 hari yaitu sejak tanggal 6 Mei 2021 (H-7) s/d 24 Mei 2021 (H+11).

“Kami tetap membuka Posko Terpadu Angkutan Udara pada periode angkutan Idul Fitri dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Posko ini tetap dilaksanakan demi memantau kelancaran arus pesawat, penumpang dan barang,” pungkas Kicky.(iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs