Jumat, 22 November 2024

Lemahnya Pengawasan Pemerintah Sebabkan Pinjol Masih Sangat Meresahkan Masyarakat

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi, pinjaman online (pinjol).

Achmad Hafisz Tohir anggota Komisi XI DPR RI menilai pengawasan dari otoritas keuangan dan hukum atas maraknya Pinjaman Online (Pinjol) masih sangat lemah. Teror terus dilayangkan kepada masyarakat yang terperangkap dalam Pinjol dan membuat resah serta mengusik ketenangan masyarakat.

Hafisz mengungkapkan, satu di antara kasus pinjol bernama KSP Rupiah Petir Pro telah meneror seseorang yang nomor ponselnya dijadikan penjamin dalam pinjol. Adalah Dian Siregar yang setiap hari menerima pesan di ponselnya dengan nada penuh ancaman. Bahkan, pemilik pinjol mengancam akan menyebarkan data pribadinya bila tidak segera melunasi utangnya.

“Kasus ini menunjukkan betapa lemahnya otoritas yang seharusnya bertanggungjawab dalam menangani maraknya kejahatan digital finance. Masa orang yang tidak ada urusan dengan pinjaman itu diteror juga,” ujar Hafisz politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).

Kata dia, lambatnya respon pemerintah atas masalah ini semakin menekan kehidupan masyarakat. Rasa aman dan ketenangan masyarakat sangat terganggu.

Menurut Hafisz, ancaman pihak pinjol yang akan menyebarkan data pribadi seseorang tanpa izin jelas sudah menyalahi hukum.

“Ini ancaman nyata. Menyebarkan data customer tanpa izin adalah kriminal. Otoritas hukum harus segera mengambil langkah tegas untuk melindungi warga negara,” tegasnya.

Kata Hafisz, kebocoran data seharusnya tidak boleh terulang lagi. Data yang dibocorkan bisa digunakan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan phising (pengelabuan) pada data yang sensitif seperti kartu kredit.

Ditambahkan Hafisz, maraknya ancaman pinjol dengan menyebarkan data pribadi masyarakat, akan membuat takut para investor asing yang ingin masuk ke Indonesia. Otoritas hukum Indonesia bisa dinilai lemah dalam melindungi data pribadi seseorang.

“Indonesia adalah negara hukum, maka siapapun yang mengancam pribadi dapat dikenakan pasal pidana,” pungkas Hafisz.(faz/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs