Jumat, 22 November 2024

Kemensos Segera Salurkan BST, Mei-Juni akan Diberikan Sekaligus Rp600 Ribu

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Tri Rismaharini Menteri Sosial berjalan menuju mobil usai mengunjungii KPK, di Jakarta. Foto: Antara

Kementerian Sosial segera menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk mengantisipasi dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

“BST akan disalurkan untuk Mei dan Juni, setelah sebelumnya berhenti di April. Kita berharap pekan ini atau paling lambat pekan depan bansos ini dapat tersalur,” kata Tri Rismaharini Menteri Sosial dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

BST senilai Rp300 ribu per bulan disalurkan setiap awal bulan, sedangkan Mei-Juni akan diberikan sekaligus sebesar Rp600 ribu.

Bantuan tersebut menyasar 10 juta penerima bantuan, penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebanyak 18,8 juta, serta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10 juta.

Penyaluran BST akan dilakukan seperti sebelumnya yaitu melalui kantor pos, sedangkan untuk BPNT dan PKH akan disalurkan melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).

“Jadi, mudah-mudahan paling telat bisa direalisasikan pekan kedua bulan ini dan kita usahakan agar semua bisa tersalurkan kepada warga,” katanya seperti yang dilansir Antara.

Menurut Mensos, terkait data penerima BST sudah dibersihkan semua meski ada 3,6 juta yang bermasalah karena nama yang tercantum di data bank tidak persis sama dengan data milik Kementerian Sosial yang sudah padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Tadi dalam rapat sudah dibersihkan semua, data yang ‘nyangkut’ itu,” ujar Risma. Ia juga berharap bantuan yang diberikan tersebut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Untuk penyaluran bantuan bagi warga tidak mampu yang terdampak pandemi Covid-19 tersebut, Kemensos mendapat tambahan anggaran untuk dua bulan yaitu Mei-Juni sebanyak-banyaknya Rp2,3 triliun.

Terkait pengawasan penggunaan dana bansos, salah satunya dilihat melalui struk belanja penerima manfaat apakah dimanfaatkan untuk kebutuhan pokok atau selain itu.(ant/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs