Jumat, 22 November 2024

Kemenkumham Ingatkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual

Laporan oleh Chusnul Mubasyirin
Bagikan
Dr Freddy Harris Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham pada kegiatan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Internasional secara virtual di Jakarta, Senin (26/4/2021). Foto: Antara

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengingatkan masyarakat akan pentingnya melindungi kekayaan intelektual, sebagai wujud perlindungan hukum kepada pencipta atau pemilik.

“Sayangnya, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), belum punya kesadaran melindungi inovasi dan kreatifitasnya,” kata Dr Freddy Harris Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, pada peringatan Hari Kekayaan Intelektual Internasional secara virtual di Jakarta, yang dikutip Antara, Senin (26/4/2021).

Kekayaan intelektual, aset tak berwujud baik itu hak cipta, merek, indikasi geografis, rahasia dagang maupun desain. Hal itu penting untuk daya saing UMKM. Kekuatan UMKM bukan pada modal, tapi kreativitas dan hal itu yang harus dilindungi,” ujarnya.

Menurut Freddy, dalam mendukung ekosistem ekonomi kreatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham memberikan kemudahan dan keringanan biaya, untuk permohonan pendaftaran kekayaan intelektual kepada pelaku UMKM.

Di antaranya, DJKI Kemenkumham membuat inovasi layanan publik dengan meluncurkan aplikasi “Intellectual Property Online (IPROLINE)” dan loket virtual (lokvit), demi meningkatkan pelindungan kekayaan intelektual sekaligus mengurangi praktik pungutan liar.

Dengan adanya kemudahan melalui aplikasi itu, masyarakat khususnya pelaku UMKM dapat dengan mudah mendaftarkan permohonan kekayaan intelektualnya tanpa perlu datang ke kantor DJKI Kemenkumham.

“Layanannya sudah daring penuh, tidak ada fisik dan pembayarannya juga melalui bank,” katanya.

Selain itu, DJKI Kemenkumham juga memberikan insentif tarif pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek, desain industri dan paten serta insentif tarif pemeliharaan untuk paten.

Selanjutnya, kemudahan dalam memperoleh kekayaan intelektual berupa keringanan biaya pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual, bagi UMKM paling sedikit 50 persen, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 Tahun 2021.

“Untuk pemiliharaan paten, ada pembebasan biaya tahunan paten untuk lima tahun pertama pascaregistrasi,” ujarnya. (ant/cus/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs