Jumat, 22 November 2024

Kemenko Perekonomian: UU Cipta Kerja Jawab Kesulitan UMKM

Laporan oleh Chusnul Mubasyirin
Bagikan
Produk tas, sepatu dan dompet dari bahan kulit ini merupakan bagian dari UMKM yang memang diberikan tempat untuk ikut hadir di IBT Expo 2019. Foto: Totok suarasurabaya.net

Susiwijono Moegiarso Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja memberikan solusi dari kendala-kendala yang dihadapi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kata Susiwijono, kendala UMKM seperti usaha tidak dapat dijadikan jaminan memperoleh dana, kesulitan bermitra, kesulitan perizinan usaha, hingga permasalahan hukum, dapat diatasi dengan Bab V UU Cipta Kerja klaster kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.

“Di masing-masing kesulitan, sudah kita siapkan regulasi dan kebijakannya, untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi UMKM dan koperasi kita,” katanya dalam diskusi daring “Pemulihan Ekonomi untuk Sektor UMKM Nasional” di Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (28/4/2021).

Solusi yang diakomodasi dalam UU Cipta Kerja itu, diantaranya kemudahan fasilitas pembiayaan dan insentif fiskal, pengaturan tambahan terkait kemitraan, pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem/aplikasi pembukuan, sertifikasi jaminan produk halal bagi UMK, layanan bantuan dan pendampingan hukum, serta kemudahan perizinan usaha tunggal melalui online single submission.

“Secara online akan langsung mendapatkan NIB, yang akan berlaku sebagai perizinan tunggal, mencakup perizinan berusaha, standar-standar yang ada, termasuk sertifikasi jaminan produk halal. Ini kemudahan yang kita berikan kepada UMKM,” jelasnya.

Selain melalui UU Cipta Kerja, dukungan terhadap UMKM juga diberikan melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN), dengan alokasi dana pada 2021 sebesar Rp191,13 triliun dan realisasi hingga pertengahan April 2021 mencapai 19,7 persen atau Rp37,71 triliun.

Beberapa dukungan lain, yakni subsidi bunga kredit usaha rakyat yang diperpanjang hingga akhir tahun. Kemudian bantuan produktif usaha mikro yang mencapai Rp15,36 triliun, hingga penjaminan penempatan dana terkait restrukturisasi kredit perbankan.

“Pemerintah sudah menyiapkan berbagai program dan kebijakan, baik dalam konteks PEN maupun berbagai program yang kita harapkan dapat memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan bagi UMKM kita,” ujarnya.

Hingga Maret 2021, terdapat 64,2 juta UMKM di Indonesia yang berkontribusi terhadap 97 persen penyerapan tenaga kerja, dan berkontribusi sebanyak 61,07 persen atau senilai Rp8.573,9 triliun terhadap PDB.

Selain itu, 60,42 persen investasi merupakan investasi di sektor UMKM. Sektor UMKM juga berkontribusi sebanyak 14,37 persen terhadap pertumbuhan ekspor. (ant/cus/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs