Johnson Simanjuntak, Koordinator Bidang Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur, menyatakan pihaknya kecewa kepada keputusan Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur karena menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 lima daerah di ring satu tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Kelima daerah itu adalah Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto.
“Ini bukan soal ideal atau kemampuan perusahaan membayar, tapi ini sudah di luar regulasi yang ada yaitu PP 36 yang mutlak yang berlaku untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022,” ujarnya kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022, Surabaya Masih Terbesar
Johnson mengungkapkan, saat ini, ketika UMK ditetapkan hanya ada beberapa persen saja perusahaan yang mampu membayar. Selebihnya ada kesepakatan dan lain-lain karena upah minimum beberapa tahun belakangan, Surabaya dan sekitarnya sudah cukup tinggi
“Hari ini kami rapat koordinasi dengan DPK Apindo Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto. Lalu juga akan laporkan ke DPN di Jakarta. Kita pasti akan mengambil langkah hukum,” kata Johnson.
Apindo, kata Johnson, menghormati keputusan Gubernur Jawa Timur dan pekerja selama sesuai aturan. Namun Apindo juga minta dihormati dan dihargai.
“Tidak sedikit perusahaan yang mampu dan upahnya di atas itu. Tapi bagaimana dengan perusahaan yang tidak mampu? Berapapun kenaikannya, upah setiap bulan sulit bagi pengusaha. Kenaikan upah minimun lima kabupaten/kota itu akan terus memperbesar disparitas upah,” kata dia.
Johnson minta pemerintah membiarkan industri bernapas dulu, meskipun kondisi sudah mulai membaik. Sebab, dua tahun pandemi Covid-19 adalah waktu yang tidak mudah untuk pengusaha.
Dengan besaran upah minimum di Jawa Timur saat ini, menurut dia, sangat mungkin pengusaha memindahkan usahanya ke Jawa Tengah. Tiga pertimbangannya, pertama infrastruktur yang semakin baik, upah pekerjanya lebih kecil, dan produktivitas pekerja di sana juga tidak kalah dengan Jawa Timur.
“Saya sudah menerima beberapa informasi kawan-kawan yang membuka perusahaan yang baru di Jawa Tengah. Infrastruktur pelosok Jawa Timur seperti jalan tol dan beberapa pelabuhan masih sulit,” kata dia.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 pada Selasa (30/11/2021).
Dalam surat tersebut tertulis besaran UMK Surabaya masih yang paling besar dari kabupaten/kota lainnya yakni senilai Rp4.375.479. Disusul Kabupaten Gresik senilai Rp4.372.030, Kabupaten Sidoarjo senilai Rp4.368.581, Kabupaten Pasuruan Rp4.365.133, dan Kabupaten Mojokerto Rp4.354.787. Selebihnya masih di kisaran Rp3 juta ke bawah.(iss/ipg)