Jumat, 22 November 2024

KAI Wajibkan Protokol Kesehatan Ketat untuk Penumpang KA Jarak Jauh

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Penumpang mengikuti pemeriksaan GeNose C19 di stasiun Surabaya Gubeng. Foto: totok/dok. suarasurabaya.net

Selama masa pandemi Covid-19, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya mengoperasikan 29 kereta api (KA) jarak jauh ke berbagai kota tujuan. Di Stasiun Surabaya Gubeng tercatat 14 perjalanan KA, Stasiun Surabaya Pasarturi 8 perjalanan KA, dan Stasiun Malang ada 7 perjalanan KA.

Calon penumpang kereta api jarak jauh dengan berbagai kota tujuan tersebut wajib melampirkan surat keterangan bebas Covid-19, yaitu berupa surat keterangan negatif Rapid Test PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19. Dan guna membantu masyarakat calon penumpang yang belum melakukan pemeriksaan kesehatan, PT KAI Daop 8 Surabaya menyediakan layanan Rapid Test Antigen di 5 stasiun dan pemeriksaan GeNose C19 di 7 stasiun.

“Sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021, masa berlaku hasil negatif rapid test Antigen adalah 3×24 jam sejak dilakukan pengambilan sampel. Untuk masa berlaku GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta. Penumpang kereta api jarak jauh usia di bawah 5 tahun, tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR/Rapid Antigen ataupun GeNose C19,” terang Luqman Arif Manajer Humas Daop 8 Surabaya, Jumat (11/6/2021).

Ke 5 stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan rapid test Antigen di wilayah Daop 8 Surabaya adalah: stasiun Surabaya Gubeng, stasiun Surabaya Pasarturi, stasiun Malang, stasiun Sidoarjo, stasiun Mojokerto. Sedangkan 7 Stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 yaitu: Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Malang, Stasiun Sidoarjo, Stasiun Lamongan, Stasiun Mojokerto dan Stasiun Bojonegoro.

Calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test PCR atau rapid test Antigen atau GeNose C19, atau penumpang reaktif/positif, suhu di atas 37,3 derajat celcius pada saat boarding, maka tiketnya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan. Proses pembatalan dilakukan di loket stasiun pembatalan atau melalui Contact Center 121.

“Kepada setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat, artinya tidak sedang menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, ” papar Luqman.

Luqman juga menambahkan, guna mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.(tok/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs