Mulyanto Direktur Pengawasan Jasa Keuangan dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) KR 4 Jatim mengatakan, akses data calon peminjam mau pun peminjam peer to peer lending dari penyelenggara yang legal dibatasi.
Pihak penyelenggara tidak dapat mengakses semua data pribadi peminjam.
Mulyanto menjelaskan, hanya Camilan dan kontak darurat yang dapat diakses.
“Kalau pinjaman dari penyelenggara yang legal, itu dibatasi akses data peminjam. Kita pake akronim camilan. Camilan itu ca nya camera artinya kita disuruh selfie sama peer to peer lending dengan memegang identitas diri kita. Ini untuk mengenali calon peminjam,” kata Mulyanto saat live program KelaSS Pintar bertema Bujuk Rayu Pinjol Ilegal, Rabu (2/6/2021).
Sedangkan untuk mi, merupakan kependekan dari microphone. Yang artinya penyelenggara pinjaman online boleh merekam suara calon peminjam.
“Lan itu location, local area network. Apakah cocok dengan identitas yang dipegang saat selfie? Ketika ditelepon kan ketahuan lokasi di mana, itu boleh diambil oleh peer to peer lending. Di luar itu gak boleh. Kecuali kontak darurat. Hanya camilan dan kontak darurat,” tegasnya.
Sedangkan untuk data keuangan dan nomer kontak calon peminjam, dia memastikan tidak bisa bebas diakses oleh peer to peer lending.
Untuk mengetahui daftar penyelenggara pinjaman online yang legal dan terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengakses website OJK. Atau menghubungi 157. “Tumaju, satu lima tuju, telepon pake kode area terus tekan 157,” jelasnya.
Terakhir, bisa mengetahuinya dengan mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor 081157157157.(dfn/ipg)