Kamis, 21 November 2024

DPD RI: Satgas BLBI Kurang Cermat Memeriksa Laporan Keuangan Bank Penerima Obligasi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Fachrul Razi Ketua Komite I DPD RI. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Fachrul Razi Ketua Komite I DPD RI minta agar tim Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) cermat memeriksa kembali laporan keuangan Bank-Bank penerima obligasi rekapitalisasi pemerintah, sebagai indikasi adanya pengaburan penerimaan bunga subsidi.

“Di dalam pos laporan keuangan satu-satunya Bank hanya Bank BRI yang dengan jujur dan transparan menuliskan pos penerimaan pendapatan Bunga Obligasi rekapitalisasi pemerintah secara transparan. Bahkan dalam catatan laporan keuangan tahun 2010 Bank BRI justru mengembalikan obligasi rekapitalisasi pemerintah pada halaman 65 (catatan atas laporan keuangan konsolidasi tahun 31 Desember 2011 dan 2010),” ujar Fachrul di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/12/2021).

Kata Fachrul, sesungguhnya nilai kerugian keuangan negara dalam mega skandal BLBI patut diduga lebih dari Rp1.000 triliun.

“Dana APBN kita yang 70 persen nilainya bersumber dari pajak yang disetor seluruh rakyat Indonesia itu diduga dibiarkan luput dari sorotan DPR RI/DPD RI dan tidak ditindaklanjuti penegakan hukumnya oleh KPK-Kejagung RI,” ujar Fachrul.

Dia menegaskan, seiring dengan itu, DPD RI juga telah menerima aspirasi masyarakat dan daerah yang pada dasarnya ingin mendapatkan transparansi mengenai Kasus BLBI ini terutama nilai kerugian negara serta proses penagihan dan/atau pengembalian fasilitas BLBI dari para Obligator/debitor.

“Kami sepakat dengan Menkopolhukam dan Tim Satgas BLBI untuk terus mengejar Rp110 Triliun uang negara, namun DPD RI akan terus mendalami indikasi anggaran kerugian sampai 1000 triliun,” tegasnya.

Sebelumnya, Fachrul Razi memimpin Rapat DPD RI bersama Menkopolhukam dalam rangka membahas Penuntasan Penanganan Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Ruang Rapat DPD RI, Kamis (2/12/2021).

Fachrul Razi mengatakan bahwa adanya indikasi kucuran dana BLBI oleh bank penerima dana didasarkan atas kebijakan pemerintah akibat adanya krisis ekonomi dan moneter tahun 1997/1998 yang bertujuan untuk memulihkan atau menyelamatkan stabilitas perekonomian negara yang diselewengkan, dan terindikasi tidak dipergunakan sesuai tujuan dan tidak dikembalikan dalam tempo yang ditentukan.

“Terkait Penuntasan BLBI Gate, DPD RI turut mempertanyakan adanya dugaan dana kerugian negara lebih dari 1000 Triliun, tetapi mengapa hanya di tagih sebesar Rp110 Triliun” ujar Fachrul.

Kata dia, DPD RI mengundang Menkopolhukam sebagai Ketua Pengarah dalam rangka mendengarkan penjelasan dari pihak Pemerintah terkait langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah.

“Oleh karena itu, pada kesempatan ini DPD RI ingin mendapatkan penjelasan yang komprehensif dari Menkopolhukam selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI terkait penuntasan penanganan kasus BLBI,” pungkas Fachrul.(faz)

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 21 November 2024
26o
Kurs