Sabtu, 23 November 2024

DJP Rilis Meterai Tempel Baru Rp10 Ribu

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Desain meterai tempel Rp10 ribu. Foto: DJP Kemenkeu

Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hari ini memperkenalkan meterai tempel baru senilai Rp10 ribu, yang akan menggantikan meterai lama desain tahun 2014.

Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan mengatakan, meterai tempel baru sudah bisa dibeli masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.

“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui masyarakat. Meterei tempel Rp10 ribu memiliki ciri umum, di antaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka ‘10000’ dan tulisan ‘Sepuluh Ribu Rupiah’ yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi ‘Indonesia’, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis (28/1/2021).

Meterai baru, lanjut Yoga, berwarna dominan merah muda, dengan serat berwarna merah dan kuning di kertas, garis hologram pengaman berbentuk persegi panjang dengan gambar Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan DJP.

Mengenai desain meterai tempel baru, dia menjelaskan mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema itu dipilih untuk menularkan kebanggaan atas kekayaan Indonesia dan semangat nasionalisme.

“Stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masih bisa digunakan masyarakat sampai 31 Desember 2021, dengan nilai paling sedikit Rp9 ribu. Caranya, bisa dengan menempelkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3 ribu, dua meterai Rp6 ribu, atau meterai Rp3 ribu dan Rp6 ribu pada dokumen,” tegasnya.

Hestu mengingatkan masyarakat selalu waspada meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi).

Dia mengimbau masyarakat meneliti kualitas dan membeli meterai tempel dari penjual yang terpercaya. (rid/ang/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs