Jumat, 22 November 2024

DJKI Ingatkan Pelaku Industri Kreatif Soal Pentingnya HAKI

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Live Instagram KelaSS Pintar, Rabu (6/10/2021) bertema "Sadari Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam Industri Kreatif" bersama Dr. Freddy Harris Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham dan Ananda Maharani host. Foto: Tina suarasurabaya.net

Dr. Freddy Harris Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham mengingatkan para pelaku industri kreatif soal pentingnya Hak Atas Kekayaan Intelektuan (HAKI). Apalagi, industri kreatif di Indonesia saat ini terus bertambah seiring dengan kemajuan internet dan teknologi digital.

Freddy mengatakan, banyak pelaku industri kreatif yang telah menciptakan banyak karya dan kreatifitas, namun lupa mendaftarkannya ke HAKI. Alhasil, karya mereka berpotensi ditiru orang lain yang mendaftarkannya lebih dulu. Hal itu disampaikan Freddy saat menjadi narasumber Live Instagram KelaSS Pintar, Rabu (6/10/2021) bertema “Sadari Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam Industri Kreatif”.

“Pelaku industri kreatif itu biasanya terlalu asyik dengan kegiatannya segala macam, sampai kadang mereka lupa kalau mereka sudah mengkreasikan sesuatu dengan pikiran dan energi mereka. Yang terjadi, kalau kreatifitas itu ditiru orang lain dan orangnya sudah mendaftarkan ke HAKI, bagaimana saya melarangnya?” kata Freddy.

Ia mengungkapkan itu sekaligus untuk menanggapi beberapa kasus hak cipta yang ramai beberapa waktu lalu. Yakni tentang munculnya kelompok tiga pemuda yang mengatasnamakan Warkopi yang dianggap meniru konten Warkop DKI Dono Kasino Indro.

Keberadaan dan aktivitas Warkopi disebut diduga melanggar hak cipta. Dengan kemiripan tiga pemuda itu dengan sosok Dono Kasino Indro, mereka membuat sejumlah konten parodi di Youtube. Hal itu membuat Indro beserta Lembaga Warkop DKI memprotes penampilan mereka serta kemunculannya di televisi.

Freddy beberapa waktu lalu sempat angkat bicara mengenai kasus ini dengan meminta masalah pelanggaran hak cipta yang dilakukan Warkopi diselesaikan dengan damai.

Untuk itu, ia meminta masyarakat yang bekerja di bidang industri kreatif maupun lainnya untuk sadar atas pentingnya mendaftarkan karya, temuan atau kreasinya ke HAKI untuk mengantisipasi karyanya dijiplak, ditiru atau dimanfaatkan oleh pihak lain untuk kepentingan ekonomi.

“Misalnya Suara Surabaya hati-hati kalau mau muter lagu. Karena apa? karena lagu punya cipta. Kalau ada ekonominya, SS harus bayar royalti. Tapi kalau engga (ada kepentingan ekonomi) ya izin doang. Nah, HAKI ini selalu hubungannya sama bisnis dan ekonomi, karena ada nilai uangnya,” papar Freddy.

Begitu juga dalam kasus hak nama dagang atau trademark. Jika seseorang sudah mendaftarkan trademark-nya ke luar negeri, saat akan ekspansi di Indonesia misalnya, maka ia juga harus mendaftarkan ulang.

Ini berkaca pada kasus hak nama dagang IKEA, perusahaan furnitur rumah tangga asal Swedia. IKEA asal Swedia dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa penggunaan hak nama dagang di Indonesia. Pasalnya, nama IKEA sudah lebih dulu muncul dan didaftarkan oleh perusahaan pengrajin rotan asal Surabaya.

“Seperti IKEA (Swedia), itu sudah lama. Tapi nggak segera didaftarkan. Sedangkan ada orang yang bikin IKEA juga dari Indonesia. Yang dimenangkan yang IKEA sini, karena dia lebih dulu mendaftarkan dan produksinya juga sudah lama,” tambahnya.

Namun, DJKI dapat membatalkan hak tersebut jika perusahaan yang mendaftarkannya tidak melakukan produksi dan hanya menyimpan hak cipta tersebut.

“Misal ada orang meng-keep. Mereknya disimpan tapi produksinya nggak ada, itu bisa dibatalkan,” lanjutnya.

Ia mengatakan, DJKI memang menggunakan akan melindungi merek atau kekayaan intelektual bagi yang mendaftarkan terlebih dahulu. Namun hal itu tidak memungkiri adanya proses pembuktian-pembuktian jika ada orang lain yang ingin mendaftarkan HAKI dengan merek yang sama. Hanya saja, proses pembuktian tersebut akan memakan waktu.

“Di HAKI, siapa pendaftar pertama itu baru yang dilindungi dulu. Baru kalau ada complain akan ada pembuktian-pembuktian. Bahkan meski beda satu huruf itu harus dicermati kenapa hanya beda satu huruf,” jelas Freddy.(tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs