Sabtu, 23 November 2024

Denda dan Sanksi Menanti Pengusaha yang Telat Bayar THR

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi. THR. Grafis: Gana suarasurabaya.net

Ida Fauziah Menteri Ketenagakerjaan menegaskan akan mengenakan denda dan sanksi kepada pengusaha yang terlambat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 kepada pekerja atau buruh.

Menurut Menaker, denda tersebut sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu pembayaran atau H-7 hari raya Idulfitri.

“Terkait dengan denda kalau di ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan denda pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” ujar Menaker dalam konferensi pers secara virtual, Senin (12/4/2021).

Kata Ida, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja.

“Pengusaha tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dalam waktu yang ditentukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dikenakan sanksi administratif,” jelasnya.

Sanksi administrasi tersebut, menurut Menaker, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, pasal 9 ayat 1 dan ayat 2, “Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.”

“Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Kalau ada perusahaan yang tidak memiliki kemampuan membayar, lanjut Ida, sesuai dengan ketentuan tersebut maka dia harus melaporkan pembicaraan bipartitnya kepada Dinas Ketenagakerjaan sebelum H-7, karena kelonggaran yang diberikan hanya sampai H-1 hari raya Idul Fitri.

Sebelumnya, Ida Fauziah Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh perusahaan.

Dalam SE tersebut Menaker mewajibkan kepada pengusaha untuk memberikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh secara penuh dan tepat waktu.(faz/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs