Jumat, 22 November 2024

BKN Ungkap 97.000 Data PNS Misterius Tahun 2014, Dibayarkan Gaji dan Pensiun, tapi Orangnya Tidak Ada

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Bima Haria Wibisana Kepala BKN. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Bima Haria Wibisana Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan pihaknya pada tahun 2014 melakukan kembali pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kata Bima, saat itu pendataan sudah dilakukan secara elektronik dan dilakukan oleh masing-masing PNS sendiri, bukan dilakukan oleh Biro Kepegawaian SDM, BKD, BKPP, BKPSDM. Hasilnya, ditemukan 97.000 data misterius. Data PNS tersebut diketahui menerima gaji dan pensiun, tetapi ternyata tidak ada orangnya.

“Hasilnya, ternyata hampir 100.000 tepatnya 97.000 data itu misterius, dibayarkan gajinya, membayar iuran pensiun, tapi tidak ada orangnya,” ujar Bima dalam Kick off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT non ASN, Senin (24/5/2021).

Menurut Bima, dengan data secara elektronik itu, data base PNS menjadi lebih akurat, walaupun masih juga banyak yang belum mendaftar pada saat itu. Baru setelah beberapa waktu bahkan bertahun-tahun kemudian mereka mengajukan diri untuk daftar ulang sebagai PNS.

Hari ini, kata Bima, sistemnya akan diubah yakni pemutakhiran data bisa dilakukan sewaktu-waktu dan dilakukan oleh PNS atau ASN sendiri.

“Pada hari ini kita akan melakukan hal tersebut tetapi sistemnya kita ubah. Kita lakukan tidak secara berkala tapi setiap waktu dan dilakukan oleh masing-masing PNS atau ASN,” tegasnya.

“Kenapa begitu? Karena orang yang paling berhak atas datanya adalah ASN yang bersangkutan BKN, BKD, BKPP, BKPSDM maupun biro SDM hanya mengelola dan menjaga kerahasiaan data tersebut. Tapi pemutakhiran data itu adalah menjadi milik dan kewajiban dari ASN tersebut,” imbuhnya.

Sejak merdeka, kata dia, BKN baru dua kali memutakhirkan data ASN. Yang pertama tahun 2002 itu dilakukan melalui pendataan ulang pegawai negeri sipil dengan sistem yang masih manual.

Diperlukan waktu yang lama dan biaya yang sangat besar untuk melakukan Pendataan Ulang (PU) PNS yang pertama tahun 2002. Kebetulan dirinya waktu itu masih di Bappenas sebagai Direktur Aparatur Negara dan itu menjadi kegiatan nasional yang harus dilakukan oleh BKN.

Bima menjelaskan proses yang mahal dan lama itu tidak menghasilkan data yang sempurna. Masih banyak yang perlu dimutakhirkan, dilengkapi bahkan masih banyak juga data-data yang palsu saat itu.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs