Belasan ribu aparatur sipil negara (ASN) dan honorer di Kabupaten Jember, Jawa Timur belum menerima gaji bulan Januari 2021 hingga pertengahan bulan. Hal ini dikarenakan belum adanya peraturan bupati (Perbup) atau peraturan daerah (Perda) APBD tahun 2021 di kabupaten setempat.
“Hingga hari ini belum ada gaji ASN yang cair, padahal sudah memasuki pertengahan bulan dan banyak kebutuhan yang harus dibeli,” kata Agus, salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Jember, Jumat (15/1/2021) dikonfirmasi Antara.
Banyak ASN dan honorer yang mengeluhkan belum cairnya gaji yang biasanya mereka terima pada awal bulan, padahal gaji tersebut adalah hak sebagai ASN dan honorer yang telah bekerja.
“Kami tidak tahu kapan gaji ASN bisa cair karena kondisi Jember seperti ini, namun para ASN sangat berharap bisa secepatnya menerima gaji bulan Januari 2021,” katanya.
Sementara Mirfano Sekkab Jember yang diberhentikan Faida Bupati Jember secara sepihak mengatakan, jumlah ASN di lingkungan Pemkab Jember mencapai 13 ribu orang dan jumlah tenaga honorer sebanyak 6 ribu orang.
“Hingga Jumat ini belum ada ASN yang menerima gaji karena Kabupaten Jember belum memiliki Perbup atau Perda APBD 2021,” tuturnya.
Sementara itu, Faida sudah mengajukan Perbup APBD 2021 kepada Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur, namun ditolak karena anggarannya hampir sama dengan Perda, sehingga Pemkab Jember diminta melakukan revisi dengan anggaran wajib, rutin dan mengikat.
Belum adanya Perbup atau Perda APBD Jember tahun anggaran 2021 juga berdampak pada anggaran operasional di lingkungan Pemkab Jember di antaranya biaya rekening air, tagihan telepon, listrik, dan bahan bakar minyak (BBM) kendaraan operasional dinas.
Sebelumnya A. Muqit Arief Wakil Bupati Jember mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Timur dan Kemendagri terkait kondisi Jember tersebut.
“Mudah-mudahan ada solusi dari Pemprov Jatim dan pemerintah pusat atas kondisi yang terjadi di Jember,” katanya.(ant/dfn/iss)