Kasus pembobolan kartu debit atau kartu anjungan tunai mandiri (ATM) melalui teknik penggandaan data (skimming) terus terjadi sejak tahun 2009. Bank Indonesia menyebutkan maraknya kasus kejahatan skimming kartu pembayaran belakangan ini sebetulnya bisa dicegah dengan penggunaan kartu berteknologi chip.
Pada 11 Oktober 2011, Bank Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia(SEBI) No. 13/22/DASP perihal implementasi Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia.
Kemudian melalui SEBI No. 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015, paling lambat 30 Juni 2017 seluruh kartu ATM dan debit yang masih menggunakan teknologi magnetic stripe (pita magnetik) wajib menggunakan PIN Number 6 digit.
Sebagai tindak lanjut aturan tersebut, pada 21 Juni 2017 Bank Indonesia menetapkan National Standard Indonesian Chip Card Spesification (NSICCS) sebagai Standar Nasional Teknologi Chip kartu ATM dan/atau kartu Debit di Indonesia. Tujuan utamanya untuk meningkatkan keamanan bertransaksi menggunakan kartu ATM dan/atau kartu Debit di Indonesia.
Dengan keluarnya peraturan ini, Bank Indonesia menargetkan hingga 31 Desember 2021 semua Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan telah menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online enam digit.
Abrar Taharudin Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Peredaran Uang Rupiah Bank Indonesia Jawa Timur mengatakan, per 1 Januari 2022 kartu ATM yang masih menggunakan pita magnetik masih bisa digunakan, tapi nilai transaksinya dibatasi maksimal Rp5 juta per hari.
“Sayang kalau dibatasi. Apalagi untuk kepentingan yang lebih besar, misal usaha. Makanya bank memanggil nasabahnya untuk mengganti dengan kartu teknologi chip,” ujarnya kepada Radio Suara Surabaya pada Rabu (24/3/2021).
Menurut Abrar, dengan adanya Standar Nasional Teknologi Chip kartu ATM dan/atau kartu Debit di Indonesia, kebanyakan kartu yang diterbitkan bank sejak 2017 sudah menggunakan teknologi chip.
Dia juga memastikan nasabah tidak dikenai biaya penggantian kartu ATM dari pita magnetik ke chip.
Sebelumnya, Bank Mandiri mengingatkan nasabahnya yang masih menggunakan Mandiri Debit Magnetic Stripe untuk segera mengganti kartu ke Mandiri Debit Chip sebelum tanggal tahapan blokir.
Firman Wahyudi Regional Operation Head Kanwil 8 Bank Mandiri Jawa Timur mengatakan, proses penggantian kartu ini untuk meningkatkan keamanan transaksi kartu debit baik dari sisi nasabah, toko/merchant, maupun bank sebagai penyedia jasa.(iss/ipg)