Wisatawan mancanegara (wisman) sudah diperbolehkan berlibur ke Bali dan Kepulauan Riau mulai Kamis (14/10/2021).
Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi mengatakan, kedua daerah itu untuk sementara hanya dibuka untuk wisatawan dari 19 negara, di antaranya Saudi Arabia, Uni Arab Emirate, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria dan Norwegia.
Kepada Radio Suara Surabaya, I Putu Astawa Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali mengatakan, Pemprov Bali menyambut gembira keputusan ini. Pasalnya, pembukaan pariwisata ini diharapkan menjadi titik baru kebangkitan ekonomi di Bali yang sejak 2020 lalu anjlok.
Meski 19 negara tersebut dipilih berdasarkan rekomendasi WHO sebagai negara yang memiliki risiko rendah penyebaran Covid-19, pihaknya juga tidak ingin pembukaan wisata ini dapat menjadi potensi sumber penyebaran kasus Covid-19. Untuk itu, pemerintah menerapkan screening dan aturan protokol kesehatan yang ketat.
Berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh wisman di antaranya sudah tervaksin lengkap, menunjukkan hasil swab PCR negatif yang berlaku 72 jam sebelum keberangkatan, mengisi aplikasi e-HAC dan memiliki asuransi kesehatan khusus Covid-19 dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000.
“Kita melakukan filterisasi wisatawan yang 19 negara itu, apa sudah tervaksin lengkap, wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19, memiliki asuransi jika terpapar Covid-19 hingga karantina lima hari,” kata Putu, Jumat (15/10/2021).
Kebijakan asuransi ini diberlakukan bagi wisatawan sebagai antisipasi jika mereka terbukti terpapar Covid-19 dan harus mendapatkan perawatan, maka negara tidak harus menanggung beban biaya perawatan tersebut. Sehingga jika wisman tidak memiliki pertanggungan, maka mereka tetap tidak diperbolehkan memasuki Bali.
“Kalau tidak terpapar atau sehat, berarti kan tidak perlu dibiayai. Kalau nggak punya pertanggungan nggak bisa masuk. Misal asuransi premi Rp800 ribu selama 30 hari. Kalau terpapar Covid-19 akan ditanggung, kalau lebih dari 30 hari sudah tidak ditanggung,” paparnya.
Putu mengatakan, jika hasil PCR wisman negatif Covid-19, mereka akan dibawa ke hotel tempat karantina yang sudah ditentukan oleh Pemprov Bali. Pemilihan hotel berdasarkan asesmen hotel mana saja yang sudah menerapkan protokol kesehatan. Hal ini tak lain juga untuk meyakinkan para wisman, bahwa tempat karantina yang mereka tinggali aman dari potensi penyebaran Covid-19.
Namun jika hasilnya positif dengan gejala, mereka akan dibawa ke rumah sakit yang ditentukan untuk menjalani perawatan dan isolasi.
Putu menambahkan, tempat wisata di Bali yang dibuka sementara diprioritaskan ke wilayah hijau atau objek wisata yang sudah mengantongi Sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability).
“Untuk trial (percobaan) diprioritaskan wilayah hijau seperti Ubud, Sanur atau objek wisata yang memiliki CHSE dan tervaksin jadi pertimbangan kita. Kita juga tidak ingin ada kasus baru karena nama besar Bali harus dijaga betul,” jelasnya.
Ia berharap, dengan melandainya kasus Covid-19 saat ini, menjadi momentum yang baik untuk membangkitkan kembali ekonomi wisata Bali yang sempat terpuruk.(tin/ipg)