Jumat, 22 November 2024

APPBI Jatim: Puluhan Ribu Karyawan Mal Terancam Dirumahkan Saat PPKM Darurat

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Pengelola pusat perbelanjaan diminta untuk mengendalikan kapasitas jumlah orang yang berada di dalam gedung secara keseluruhan. Baik itu gerai, area makan, atrium, dan hall. Maksimal hanya diperbolehkan untuk menampung 50 persen dari total ruang gerak bebas. Foto: Hamim/Dokumen suarasurabaya.net

PPKM Darurat Jawa – Bali yang resmi berlaku sejak 3 – 20 Juli 2021 menjadi sorotan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur. Berdasarkan dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas PPKM Darurat Jawa-Bali, tepatnya dalam poin ke-4 bab ke-III tentang Cakupan Pengetatan Aktivitas tertulis: “Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup”.

Sutandi Purnomosidi Ketua APPBI Jatim mengatakan, jika Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan dan mal ditutup selama 18 hari, maka puluhan ribu karyawan mal terancam dirumahkan.

Ia memaparkan, APPBI sendiri memiliki tiga stakeholder yakni pengusaha/pemilik mal, tenant, dan karyawan mal. Dari pengusaha mal sendiri, dengan ditutupnya mal akan memperkecil jumlah kerugian ketimbang mal dibuka dengan aturan pembatasan yang ketat.

Namun dari sisi karyawan, PPKM Darurat menurutnya akan sangat memberatkan karena kemungkinan besar karyawan akan dirumahkan saat pemilik tenant tidak mendapat penghasilan dari usahanya. Jika mereka dirumahkan, maka selama lebih dari dua minggu masa PPKM Darurat, karyawan tidak akan mendapatkan penghasilan.

“Karyawan kalau dipotong gaji, itu masih bersyukur. Cuma bagaimana kalau dirumahkan? Kalau satu mal anggap saja ada 10 ribu karyawan, kalau ada 21 mal jadi 210 ribu karyawan,” kata Sutandi kepada Radio Suara Surabaya, Jumat (2/7/2021).

Sutandi kemudian mempertanyakan, siapa yang akan menanggung kehidupan puluhan ribu karyawan tersebut. “Kalau mereka nggak kerja selama 3 minggu itu siapa yang akan kasih makan? Kalau pemerintah mau kasih subsidi kita akan bersyukur sekali,” ujarnya.

Sutandi menambahkan, dari sekian banyak mal di Surabaya yang tergabung di APPBI, sebanyak 60 persen di antara adalah tenant UMKM dan 40% sisanya adalah tenant dari perusahaan besar. Sehingga secara ekonomi, PPKM Darurat juga akan berpangaruh bagi unit usaha kecil dan menengah.

Ia menegaskan, saat ini APPBI masih menunggu ketetapan resmi dari Pemerintah Kota. Namun pihaknya berharap, mal tetap bisa buka seperti sebelumnya,

“Kami berharap tetap bisa jalan untuk mal. Kami tidak mencari untung, tapi kami ingin keberlangsungan hidup banyak orang yang bekerja di mal, karena tabungan paran karyawan ini tidak cukup untuk dua bulan ke depan,” ujarnya.(tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs