Pemerintah memberikan relaksasi kepada beberapa kota di Indonesia untuk melakukan uji coba pembukaan mal dengan kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen, yang tertuang dalam Inmendagri nomor 30 tahun 2021. Uji coba pembukaan mal tersebut dilakukan di DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya.
Agar bisa masuk ke dalam mal, pengunjung harus sudah melakukan vaksinasi yang dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat vaksin di aplikasi Pedulilindungi.
Sutandi Purnomosidi Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia mengatakan, pengunjung yang masuk ke dalam mal harus mempunyai aplikasi Pedulilindungi untuk di scan oleh petugas di pintu masuk.
Dia mengingatkan, pengunjung tidak bisa secara manual menunjukkan hasil print sertifikat vaksin melainkan harus menunjukkan data di dalam aplikasi.
“Kita tidak bisa secara manual. Artinya kalau masuk mal hanya menunjukkan print out, itu gak bisa karena harus melakukan scan QR code,” kata Sutandi kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (11/8/2021) siang.
Setelah di-scan, Sutandi mengatakan, akan ada tiga kemungkinan hasil atau indikator yang keluar. Bila warna hijau yang keluar, artinya pengunjung tersebut sudah divaksinasi dua kali dan bebas masuk mal.
Bila hasil scan menunjukkan warna kuning, artinya pengunjung baru mendapat satu kali suntikan vaksin Covid-19. “Petugas akan melakukan verifikasi di sertifikat digital, bukan print out,” tegasnya.
Kalau indikator menunjukkan warna merah, berarti pengunjung belum tervaksin dan diminta untuk tidak masuk ke dalam mal dulu.
“Warga Surabaya yang belum vaksin tidak usah ke mal karena tidak akan diizinkan masuk,” ungkapnya.
Selain itu, scan QR code ini bertujuan untuk memantau dan membatasi kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
Untuk uji coba di Surabaya, kata Sutandi, dilakukan di 24 mal yang semuanya sudah mendapat kode barcode dari Kementerian Kesehatan.
Sebagai langkah lebih jauh jika uji coba ini dinilai berhasil, terbuka kemungkinan relaksasi akan diberikan lebih luas oleh Pemerintah. Bahkan kapasitas pengunjung bisa dinaikkan sebanyak 50 persen.
Syarat vaksin ini, kata Sutandi, tidak hanya mengikat pengunjung mal melainkan juga petugas dan pegawai yang bekerja di sana.
“Semua yang masuk mal dan melakukan aktivitas di dalam harus sudah tervaksin,” pungkasnya.(dfn/iss)