Jumat, 22 November 2024

AP II Keluarkan Syarat Penumpang Penerbangan Domestik Selama PPKM Level 4

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Aktivitas di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: AP II

Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, mulai 26 Juli 2021.

“Kami berkoordinasi dengan seluruh stakeholder agar ketentuan ini dapat dijalankan dengan baik,” kata Muhammad Awaluddin Presiden Direktur PT Angkasa Pura (AP) II melalui keterangan tertulis yang dilansir Antara, Selasa (27/7/2021).

Dia menjelaskan, sesuai SE Nomor 16/2021, calon penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib memenuhi persyaratan:
– Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
– Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, bagi calon penumpang pesawat yang ingin melakukan perjalanan dari dan ke daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib memenuhi persyaratan hasil negatif RT-PCR atau Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi atau tidak diperbolehkan untuk sementara.

“Bandara-bandara AP II didukung oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan yang akan melakukan validasi dokumen kesehatan,” ujar Muhammad Awaluddin.

AP II juga membuka sentra vaksinasi bagi calon penumpang di 18 bandara sejak 3 Juli 2021 dan 26 Juli 2021 total jumlah calon penumpang pesawat yang vaksinasi mencapai 50.000 calon penumpang pesawat.

Di saat yang sama, AP II tengah fokus menerapkan validasi dokumen kesehatan penumpang pesawat secara digital sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 847 Tahun 2021.

Melalui penerapan SE itu, calon penumpang pesawat di bandara AP II cukup menunjukkan dokumen kesehatan digital miliknya melalui aplikasi PeduliLindungi untuk kemudian divalidasi oleh petugas KKP Kemenkes atau di konter check in.

“Mereka sudah cukup familiar dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan dari bandara AP II. Tercatat sekitar 4.000 orang calon penumpang yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” katanya.(ant/iss/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs