Jumat, 22 November 2024

Alasan UMK Ring 1 Jatim Naik Rp75 Ribu

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Himawan Estu Bagijo Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jatim. Foto: Dok/Denza suarasurabaya.net

Himawan Estu Bagijo Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim mengatakan, pada prinsipnya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah kelanjutan dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

UMP sudah ditetapkan Gubernur Jawa Timur pada 20 November 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, dengan kenaikkan sesuai presentase yang diharuskan.

Dalam perkembangan setelah UMP ada penolakan dari pekerja. Setelah tanggal 25 November, ada putusan Mahkamah Konstitusi sehingga proses pembahasan UMK mengalami dinamika yang luar biasa di internal tim dewan pengupahan dan di luar itu ada berbagai aspirasi yang berkembang dari pekerja.

“Di internal dewan pengupahan, kami menerima berbagai usulan atas perkembangan putusan itu. Misalnya, di tanggal 24 November kami rapat, sudah masuk usulan-usulan “normatif” dari kabupaten/kota berdasarkan PP 36/2021. Ternyata setelah tanggal 25, ada dua tipe usulan, yang kita kembalikan dan tidak kita kembalikan,” ujarnya kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (1/12/2021).

Usulan yang dikembalikan adalah usulan Kabupaten Sidoarjo, Pasuruan, dan Probolinggo. Kabupaten Probolinggo yang awalnya tidak sesuai, masuk menjadi PP 36. Sidoarjo kembali dengan usulan baru yang “lebih variatif”, yang standar PP 36 tidak dipergunakan lagi.

Usulan kedua Kabupaten Pasuruan masuk tanggal 26 November, lalu tanggal 29 November masuk lagi usulan baru yang dianggap final.

Kemudian usulan Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, dan Kabupaten Mojokerto tidak dikembalikan, tapi direvisi menjadi hampir sama dengan usulan dari Kabupaten Sidoarjo dan Pasuruan. Sehingga kesimpulannya, lima daerah di ring satu membuat usulan yang hampir mirip, yaitu keluar dari ketentuan PP 36, dengan kenaikan lebih dari prosentase yang seharusnya.

Ada tiga pendapat di dalam dewan pengupahan. Unsur pemerintah di dewan pengupahan berpegangan pada PP 36. Unsur Apindo hampir sama dengan unsur pemerintah, kenaikan sesuai PP 36. Hanya unsur pekerja yang mengusulkan berbeda.

“Dalam prosesnya, Gubernur mendengarkan dan memperhatikan berbagai aspirasi. Prinsipnya UMK harus naik, khususnya di ring satu. Kalau diteliti, kenaikan upah di lima daerah ring 1 (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto) itu Ibu Gubernur menandatangani kenaikan upah sebesar Rp75 ribu. Keputusan Ibu Gubernur ini sudah bijak. Sebab jika menggunakan PP 36 sebagai alat ukur, seharusnya Surabaya hanya naik Rp6 ribu dan empat daerah lainnya tidak naik,” ujarnya.

“Dalam PP 36 terjadi koreksi dan prinsipnya upah minimum tidak boleh melampaui batas bawah dan atas. Namun, setelah mendengar dan mempertimbangkan berbagai pihak, Bu Gubernur mengambil keputusan naik Rp75 ribu. Melewati batas atas PP 36,” tambahnya.

Terkait rencana serikat pekerja untuk mogok kerja, Himawan Estu mempertanyakan, “Mogok ini merespon apa? Kebijakan yang mana? Apakah bijak menyikapi keputusan gubernur yang sudah mengakomodir semua pihak?”.

Sebab, menurut dia, Gubernur Jawa Timur telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap kabupaten/kota dan menjalankan perintah pemerintah pusat. Menjaga keseimbangan antara kepatuhan dengan pemerintah pusat dan mengawasi usulan kabupaten/kota yang sangat tinggi.

Selain itu, Gubernur juga menjaga keberlanjutan dunia usaha di Jawa Timur agar semua pihak berjalan bersama-sama, mendukung perkembangan ekonomi Jawa Timur yang harmonis dan baik.(iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs