Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal dan tindak pidana pencucian uang PT Jouska Finansial Indonesia.
“Kasus Jouska sudah naik tersangka,” kata Kombes Pol Whisnu Hermawan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (12/10/2021).
Dua tersangka itu antara lain Aakar Abyasa Fidzuno CEO PT Jouska Finansial Indonesia dan Tias Nugraha Putra Direktur Amarta Investa Indonesia yang terafiliasi dengan PT Jouska Finansial Indonesia.
Penetapan tersangka Aakar itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus.
Surat itu ditandatangani Brigjen Helmy Santika Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim atas nama Dirtipideksus Bareskrim ditujukan kepada Rinto Wardana (kuasa hukum nasabah Jouska) pada 4 Oktober 2021.
Penetapan tersangka keduanya dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada 7 September 2021 lalu.
Meski telah menetapkan tersangka, Dittipideksus Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap Aakar dan Tias.
“Belum ditahan,” kata Hermawan.
Meski demikian, penyidik segera memanggil Aakar dan Tias untuk dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, TPPU, dan kejahatan pasar modal lainnya.
“Segera kami lakukan pemanggilan,” kata Kombes Pol Ma’mun Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim.
Selain itu, penyidik juga berupaya melakukan pelacakan aset para tersangka TPPU untuk dirampas dan disita guna mengembalikan kerugian negara.
Ma’mun menjelaskan, ada beberapa aset yang telah disita penyidik, di antaranya dokumen hingga benda lain yang diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Aakar.
“Harusnya sudah ada yang disita. Entah itu dokumen maupun benda lain berkaitan dengan pidananya,” terang Ma’mun.
Aakar dan Tian disangka dalam perkara perkara dugaan tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 Joa Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun kronologi perkara ini, penempatan investasi di PT Jouska Finansial Indonesia yang beralamat di wilayah Jakarta pada kurun waktu 2018 sampai 2020 oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra diduga terjadi tindak pidana pasar modal.
Hal itu terungkap sebagai hasil gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian pada 7 September 2021 lalu.
Ketika penyelidikan kasus PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) masuk ke Mabes Polri, penyidik memanggil Aakar setelah memeriksa para pelapor dan para saksi pada 15 Januari 2021 lalu.
Total ada 10 orang yang diperiksa di awal penyelidikan. Termasuk di antanranya sebanyak 41 nasabah yang melaporkan perusahaan konsultan finansial itu.
Berdasarkan pengakuan 41 nasabah, mereka mengalami kerugian mencapai Rp81 miliar. Dana itu belum dihitung hasil investasi yang diinvestasikan kembali oleh nasabah yang totalnya bisa mencapai Rp30 miliar.(ant/den)