Sebagai salah satu pilar ekonomi nasional yang penting, Pemerintah berupaya membangkitkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM melalui berbagai cara, termasuk penerbitan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker).
Melalui strategi survival dan pemulihan ekonomi UMKM, pemerintah mengucurkan dana bantuan sebesar Rp123,46 triliun. Dana bantuan tersebut terdiri dari subsidi bunga Rp35,28 triliun, penempatan dana untuk restrukturisasi Rp78,78 triliun, belanja Imbal Jasa Penjaminan (IJP) Rp5 triliun, penjaminan untuk modal kerja Rp1 triliun, PPh final ditanggung pemerintah Rp2,4 triliun, dan pembiayaan investasi kepada koperasi lewat Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kemenkop UKM Rp1 triliun.
Kemenkop UKM mencatat penyaluran beragam dana bantuan tersebut pada 7 Oktober 2020 yakni penyaluran subsidi bunga telah terrealisasi sebesar Rp3,69 triliun, kemudian realisasi penempatan dana untuk rerstrukturisasi mencapai Rp78,78 triliun.
Sedangkan realisasi belanja IJP mencapai Rp52,94 miliar, kemudian PPh final terrealisasi sebesar Rp410 miliar dan realisasi pembiayaan investasi kepada koperasi sebesar Rp1 triliun.
Tidak cukup sampai di situ, pemerintah juga mengaktifkan program Bantuan Presiden Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro selama pandemi Covid-19.
Banpres tahap awal dianggarkan sebesar Rp22 triliun kepada 9,1 juta pelaku usaha mikro, sedangkan untuk tahap lanjutan dianggarkan menjadi Rp28,8 triliun bagi 12 juta pelaku usaha.
Realisasi bantuan tersebut sebagaimana tercatat per 6 Oktober 2020 telah tersalurkan sebesar Rp21,86 triliun atau hampir 100 persen kepada 9,1 juta pelaku usaha mikro.
Dari sisi demand, pemerintah juga melakukan stimulus melalui program Pasar Digital UMKM atau PaDi UMKM dari Kementerian BUMN.
Menurut PT Telkom Indonesia, nilai transaksi di PaDi UMKM hingga 9 Oktober 2020 telah mencapai Rp19,6 miliar dengan transaksi yang tercatat 7.829 transaksi dan sebanyak 25.501 UMKM telah terdaftar di pasar digital tersebut.
Tujuan dari dibentuknya PaDi UMKM ini untuk mendorong BUMN-BUMN berpartisipasi dalam memulihkan UMKM melalui pengeluaran dan belanja anggaran BUMN kepada UMKM-UMKM yang terdaftar di dalam pasar digital tersebut. (ant/dfn)