Jumat, 22 November 2024

UMP Jatim 2021 Naik Rp100 Ribu tapi Masih di Bawah UMK Terendah 2020

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Khofifah dan Dewan Pengupahan Jatim saat mengumumkan UMP Jatim 2021 di Kantor Bakorwil Malang, Minggu (1/11/2020). Foto: Istimewa

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur bersama Dewan Pengupahan memutuskan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2021 sebesar Rp100 ribu.

Sebelumnya, UMP Jatim 2020 sebesar Rp1.768.000. Dengan adanya kenaikan Rp100 ribu, UMP Jatim 2021 ditetapkan sebesar Rp1.868.777.

“Dewan Pengupahan tiga kali melaporkan ke saya, akhirnya diputuskan bahwa ada kenaikan UMP 2021 senilai Rp100 ribu atau setara 5,56 persen dari UMP 2020. Naik 100 ribu sehingga UMP 2021 menjadi Rp1.868.777,” ujarnya di Malang, Minggu (1/11/2020).

Khofifah mengakui, besaran UMP Jatim 2021 ini masih di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 di Jatim yang terendah. UMK 2020 terendah di Jatim sebesar Rp1.913.321 diterapkan di sembilan kabupaten.

UMK terendah itu antara lain diterapkan di Kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan.

Khofifah menyampaikan, ada sejumlah pertimbangan sehingga UMP Jatim 2021 ditetapkan hanya naik Rp100 ribu. Pertama, agar sektor industri di Jatim tetap terjamin kelangsungan usahanya.

“Kita tahu, para pengusaha di Jatim ini ada yang terdampak situasi ekonomi akibat Pandemi Covid-19 ada yang tidak terdampak,” katanya.

Pertimbangan kedua, kata Khofifah, adalah apa yang menjadi tiuntutan gabungan serikat buruh dalam unjuk rasa tanggal 27 Oktober kemarin yang meminta agar ada kenaikan UMP dengan hitungan rata-rata UMK di Jatim.

“Kemarin buruh meminta ada kenaikan Rp600 ribu. Ada pertimbangan dengan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) dan ada kaitan dengan daya beli yang mereka harap menjadi pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan,” ujarnya.

Khofifah berupaya meyakinkan buruh bahwa besaran UMP Jatim 2021 ini masa berlakunya hanya beberapa saat sampai adanya keputusan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota 2021.

“Jadi sesungguhnya UMP ini masa berlakunya sampai dengan adanya keputusan UMK. Ketika UMK sudah diberlakukan, yang berlaku adalah UMK. Besaran UMP ini sudah tidak lagi berlaku,” katanya.

Karena itulah, setelah penetapan dan pengumuman besaran UMP Jatim 2021 ini dia meminta Dewan Pengupahan agar segera melakukan koordinasi dengan Bupati/Wali Kota di Jawa Timur untuk memusyawarahkan keputusan terkait UMK.

“Sekali lagi saya sampaikan, kalau UMK sudah diputuskan UMP tidak lagi berlaku. Yang berlaku di daerah nantinya adalah UMK 2021,” ujarnya. (den/ang/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs