Jumat, 22 November 2024

UMP 2021 Naik Rp100 Ribu, Buruh Apresiasi Gubernur Jatim

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim menemui perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja untuk berdialog usai aksi Tolak Omnibus Law di depan gedung Grahadi, Kamis (8/10/2020) malam kemarin). Foto: Humas Pemprov Jatim

Nurudin Hidayat Juru Bicara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim mengapresiasi keputusan Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur bersama Dewan Pengupahan yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2021 sebesar Rp100 ribu.

Buruh menilai, secara politik Khofifah telah mendengarkan aspirasi buruh karena melawan intervensi pemerintah pusat dengan mengabaikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Secara politik, kami mengapresiasi Gubernur Khofifah karena mengabaikan SE Menaker,” ujar Nurudin kepada suarasurabaya.net, Minggu (1/11/2020).

Namun, kata Nurudin, secara riil SK UMP Jatim 2021 ini tidak memberikan azas kemanfaatan bagi buruh. Karena UMK terendah tahun 2020 angkanya sudah mencapai Rp 1,9 juta. “Harapan kami, dengan kenaikan UMP Jatim 2021 sebesar Rp 2,5 juta, dapat memangkas disparitas upah minimum di Jatim yang sekarang angkanya mencapai 120 persen atau Rp 2. 287.000,” katanya.

Nurudin bilang, karena UMP 2021 hanya naik 100 ribu, dan disertai klausul setelah UMK ditetapkan nanti, UMP tidak berlaku lagi maka buruh menilai SK ini omong kosong.

“Kami buruh berencana melakukan gugatan hukum ke PTUN terhadap SK UMP ini,” katanya.

Nurudin bilang, KSPI Jatim tetap menggelar unjuk rasa besok Senin 2 November 2020. Aksi ini bersamaan dengan rencana Joko Widodo Presiden menandatangani Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Selain melakukan aksi unjuk rasa, KSPI pusat akan melakukan upaya hukum penolakan Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tetap aksi perwakilan, besok tidak begitu besar sekitar 500 orang. Puncaknya nanti tanggal 10 November aksi lebih besar,” katanya.

Sebelumnya, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur bersama Dewan Pengupahan memutuskan yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2021 sebesar Rp100 ribu.

Dengan adanya kenaikan Rp100 ribu, UMP Jatim 2021 ditetapkan sebesar Rp1.868.777.

“Dewan Pengupahan tiga kali melaporkan ke saya, akhirnya diputuskan bahwa ada kenaikan UMP 2021 senilai Rp100 ribu atau setara 5,56 persen dari UMP 2020. Naik 100 ribu sehingga UMP 2021 menjadi Rp1.868.777,” ujarnya di Malang, Minggu (1/11/2020).

Khofifah mengakui, besaran UMP Jatim 2021 ini masih di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 di Jatim yang terendah. UMK 2020 terendah di Jatim sebesar Rp1.913.321 diterapkan di sembilan kabupaten.

UMK terendah itu antara lain diterapkan di Kabupaten sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan. (bid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs