Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menargetkan 13 juta peserta atau nasabah Tapera dalam lima tahun periode tabungan perumahan tersebut beroperasi.
“Kami sudah petakan berapa sebetulnya potensi peserta yang akan menjadi nasabah BP Tapera ini, dan kami sudah mendapatkan arahan serta persetujuan komite di dalam renstra yang ditetapkan bahwa dalam lima tahun periode pertama BP Tapera beroperasi sampai dengan tahun 2024 target kami sekitar 13 juta peserta,” ujar Ariev Baginda Siregar Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat (5/6/2020).
Ariev mengatakan bahwa peserta nasabah Tapera tahap awal berasal dari kelompok peserta pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang jumlah sekitar 4,2 juta orang.
“Kalau kita berbicara mengenai jumlah, kelompok peserta dari pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (ASN) yang akan menjadi basis pengelolaan di tahap awal ini jumlahnya sekitar 4,2 juta orang,” katanya dalam konferensi pers daring yang digelar Kementerian PUPR tersebut, dilansir Antara.
Dalam paparannya, Deputi Komisioner BP Tapera itu menyampaikan bahwa seluruh Seluruh pekerja dan pekerja mandiri menjadi target segmen pengerahan dana Tapera. Segmen peserta yang menerima manfaat berupa pembiayaan perumahan adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kelompok peserta yang menjadi nasabah Tapera terdiri dari aparatur sipil negara, pegawai BUMN, BUMD, dan BUMDes, personel TNI-Polri, pegawai swasta, wiraswasta atau pekerja mandiri dan tenaga kerja asing atau pekerja WNA yang telah bekerja mnimal enam bulan di Indonesia.
Masyarakat yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta, sedangkan bagi masyarakat berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta.
Sebelumnya Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera mengungkapkan pelayanan Program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru.
Penyelenggaraan Program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen Pekerja dengan azas gotong royong. Pengelolaan Tapera diharapkan dapat dilakukan dengan tata kelola yang lebih transparan dengan manfaat bagi Peserta yang lebih luas.
PP Penyelenggaraan Tapera mengatur proses pengelolaan Dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta. (ant/ang/iss)