Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim memastikan stok pupuk bersubsidi masih aman. Bahkan, serapannya baru terealisasi 68 persen, masih tersisa 30 persen lebih pupuk bagi petani.
“Insyallah, (stok pupuk) aman. Kalau dibandingkan tahun lalu, memang kuota dari pusat memang turun 400 ribu ton. Tapi kalau berdasarkan data serapan baru terealisasi 68 persen. Artinya, masih ada sekitar 30 persen lebih stok pupuk,” Hadi Sulistyo Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim, Selasa (3/11/2020).
Hadi menjelaskan, awalnya provinsi Jawa Timur mendapatkan alokasi kuota pupuk subsidi sebanyak 1,3 juta ton. Kemudian mendapatkan tambahan lagi berdasarkan Permentan No.10/2020 menjadi 2.267.827 ton.
Karena kebutuhan di lapangan dirasa masih kurang, Pemprov Jatim kemudian mengajukan penambahan kuota ke pemerintah pusat. Hasilnya, Jatim mendapatkan tambahan lagi sehingga alokasi totalnya menjadi 2.366.523 ton berdasarkan Permentan No. 27/2020.
“Jumlah tersebut setara 84,93 persen dibanding alokasi tahun lalu yang mencapai 2,7 juta ton,” ujar Hadi.
Hadi menanggapi kabar kelangkaan pupuk di beberapa daerah. Menurut dia, hal tersebut terjadi bukan karena tidak diberikan pupuk oleh pemerintah, melainkan alokasinya sudah dihabiskan sebelum waktunya.
“Sebagian petani khawatir akan ada kekurangan pupuk ke depan, sehingga jatah yang seharusnya untuk musim tanam depan diambil sekalian. Inilah yang membuat saat ini terjadi kekurangan. Harusnya mengambil pupuk itu step by step sesuai jadwal musim tanam,” kata Hadi.
Hadi mengatakan, Pemprov Jatim telah menyiapkan skema realokasi pupuk antar kabupaten/kota. Tujuannya untuk meratakan serapan agar tidak ada ketimpangan stok pupuk antar daerah.
“November ini akan ada evaluasi. Kalau ada kabupaten/kota yang serapannya rendah akan kita realokasikan ke kabupaten/kota yang serapannya tinggi. Supaya subsidi pupuk ini merata,” kata Hadi.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo Menteri Pertanian RI mengatakan distribusi pupuk subsidi akan terus dilakukan dan dikawal. Kementan terus memperbaiki pengelolaan pupuk bersubsidi, baik dari aspek perencanaan melalui pengembangan aplikasi eRDKK, maupun aspek penyaluran melalui Kartu Tani.
Mentan mengatakan, penyediaan pupuk subsidi dilakukan untuk mendukung pencapaian sasaran produksi komoditas pertanian.
“Pupuk hal yang penting. Pupuk itu bukan cuma masalah alami saja. Pupuk adalah bagian untuk menghadirkan ketahanan pangan, agar pertanian lebih baik. Kalau ingin menghadirkan ketahanan pangan yang baik, hadirkan pupuk yang baik,” tutur Mentan. (bid/iss)