Tongam L. Tobing Ketua Satgas Waspada Investasi menyebutkan, sejak 2018 sampai Oktober 2020, Satgas Waspada Investasi menghentikan 2.923 fintech lending ilegal.
Namun, kejahatan investasi ilegal di Indonesia sudah berlangsung jauh sebelum itu dengan total nilai kerugian terhadap masyarakat yang diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah.
“Nilai kerugian akibat investasi ilegal selama 2011-2020 (sembilan tahun) mencapai Rp114,9 triliun,” ujarnya dalam Sosialisasi Waspada Investasi oleh OJK KR 4 Jatim, Jumat (18/12/2020).
Selama ini, kata dia, masalah investasi ilegal di Indonesia marak terutama karena kondisi masyarakat yang mudah tergiur imbal hasil tinggi dan belum pahamnya masyarakat akan investasi.
Ada sejumlah karakteristik investasi yang patut diwaspadai masyarakat. Salah satunya, menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu yang cepat.
Selain itu, ada janji bonus dari perekrutan anggota baru, memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama untuk menarik minat, klaim bebas risiko, dan tidak adanya legalitas.
“Kalau ada penawaran investasi mencurigakan, ingat 2L. Legal dan Logis. Legal artinya punya izin atau legalitas, dan Logis artinya imbal hasil yang diberikan masuk akal,” ujarnya.
Bambang Mukti Riyadi Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur mengatakan, di masa pandemi semua pihak perlu mengantisipasi kemungkinan meningkatnya tawaran investasi ilegal.
Di tengah kecenderungan menurunnya suku bunga simpanan di bank, akan terasa sangat menarik bagi masyarakat kalau ada tawaran investasi dengan imbal hasil yang berlipat.
Untuk menyosialisasikan tentang investasi ilegal dan kejahatan dalam sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 4 Jawa Timur menggelar sosialisasi.
Sosialisasi bertajuk Waspada Investasi dan Tindak Kejahatan di Industri Jasa Keuangan itu melbatkan Anggota Bhabinkamtibmas dan Satuan Reserse Kriminal Khusus di tingkat Polres dan Polda Jatim.
Apabila masyarakat menemukan dugaan praktik investasi ilegal atau ingin berrkonsultasi seputar investasi, call center OJK 157 bisa memberikan informasi dan penjelasan lebih lanjut.(den/tin/ipg)