Jumat, 22 November 2024

Pengamat: Badan Perumahan Amanat Omnibus Law Harus Realisasi Rumah Murah

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Seorang petani beraktivitas di dekat perumahan di Cikarang. Foto: Antara

Yayat Supriyatna Pengamat Perumahan menyarankan, peran dan tugas Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan harus detail dan tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) serta regulasi turunannya, yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR).

Dilansir Antara, Rabu (7/10/2020), Yayat Supriatna bilang bahwa Kementerian PUPR sedang menyusun rancangan tugas dan fungsi Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan, khususnya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Peran apa yang akan diamanatkan ke lembaga baru ini? Kalau dengan fungsi ini kita harus tahu bahwa MBR selama ini termarjinalkan, karena harga rumah semakin melambung, dan kalaupun tersedia, lokasinya sangat jauh,” katanya

Yayat yang juga Wakil Ketua Umum The Housing And Urban Development Institute juga menagaskan, kelompok MBR harus dipermudah mendapatkan rumah. Tugas terpenting Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan, menurutnya, menjamin bahwa penyediaan rumah bagi MBR betul-betul mampu terealisasi.

“Target jumlahnya harus benar-benar terukur pencapaiannya setiap tahun,” ujar Yayat.

Lebih jauh dia bilang, lembaga ini harus punya fungsi otoritas. Otoritas dalam artian untuk penyediaan tanah yang jelas mengingat penyediaan lahan untuk rumah subsidi tidaklah mudah dengan harga yang dipatok pemerintah.

“Kalau penyediaan lahan bagi rumah subsidi ini tidak mampu disediakan, bagaimana lembaga baru ini memiliki kewenangan untuk memanfaatkan kewajiban-kewajiban bagi pengembangan untuk membangun rumah bagi MBR?” Tanyanya.

Saat ini, kata dia, banyak pengembang besar kesulitan menjual rumah subsidi maupun komersial dalam satu hamparan yang sama.

“Sekarang bagaimana badan baru ini mampu mengelola dana-dana, sanksi, dan kewajiban yang tidak bisa dipenuhi oleh pengembang bagi rumah MBR bisa diberikan otoritasnya kepada Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan,” ujarnya.

Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu, melalui pasal 117A ayat 1 mengamanatkan agar Pemerintah Pusat membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.

Tujuan pembentukan badan itu untuk mewujudkan penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi MBR, melalui fungsi mempercepat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.(ant/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs