Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengumumkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur mengenai penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2021, Minggu (22/11/2020).
Gubernur Jawa Timur telah menandatangani dan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021 Jatim tertanggal Sabtu (21/11/2020) kemarin.
Heru Tjahjono Sekdaprov Jatim mewakili Khofifah Gubernur Jatim mengumumkan SK UMK 2021 ini di salah satu rumah makan di Surabaya, Minggu malam.
Turut mendampingi Sekda, Himawan Estu Bagijo Kepala Disnakertrans Jatim, Fauzi Ketua Dewan Pengupahan (Ketua SPSI) Jatim, juga Johnson Wakil Ketua Dewan Pengupahan Jatim (Apindo).
“Hasil ini telah disepakati Bu Gubernur sejak beberapa hari lalu. Kemarin sampai malam Pak Fauzi dan Pak Johnson juga Pak Kadisnaker rapat sampai malam bagaimana supaya UMK ini bisa diterima semua pihak, baik Apindo maupun SPSI,” kata Heru.
Himawan Estu Bagijo membacakan SK Gubernur. Kenaikan UMK 2021 di 38 kabupaten/kota di Jatim bervariasi. Hanya saja, dia memastikan memang ada 11 daerah di Jatim yang besaran UMK-nya tetap seperti 2020.
Daerah dengan UMK tetap seperti 2020 antara lain Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang.
Soal kenaikan UMK, sebagian daerah mengalami kenaikan besaran bervariasi. Ada yang naik Rp25 ribu ada yang Rp50 ribu, dan ada yang Rp100 ribu. Himawan mengatakan, lima kabupaten/kota Ring 1 Jatim UMK-nya naik Rp100 ribu.
“Yang naik Rp100 ribu antara lain Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaetn Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan,” katanya.
Adapun untuk kabupaten/kota yang mengalami kenaikan Rp50 ribu antara lain Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Bojoneoro, Kota Blitar dan Kabupaten Blitar.
Sedangkan untuk daerah yang mengalami kenaikan UMK Rp25 ribu ada 10 kabupaten/kota. Antara lain Kota Pasuruan, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan, Ponorogo, Magetan.
“Nah, sisanya ada sejumlah daerah yang mengalami rasionalisasi kenaikan UMK 2021 oleh Ibu Gubernur.” kata Himawan.
Daerah yang mengalami rasionalisasi itu antara lain Kota Malang naik Rp75 ribu, Lamongan naik Rp65 ribu, Tulungagung naik Rp51 ribu, kemudian Pacitan dan Ngawi naik Rp47 ribu, Kabupaten Madiun naik Rp38 ribu, dan Kota Probolinggo naik Rp30 ribu.
“Saya ingin sampaikan proses kenaikan ini selain mempertimbangkan masukan dewan pengupahan, Ibu Gubernur secara pribadi juga melakukan dialog-dialog dengan bupati/wali kota. Selain itu juga mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikonsultasikan dengan BPS Jatim,” ujarnya.(den/iss)