Yusron Sumartono Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya mengaku telah berkirim surat ke Pemerintah Provinsi Jatim agar segera merealisasikan bagi hasil pajak kendaraan bermotor. Sampai sekarang bagi hasil dari pemerintah provinsi yang diterima Kota Surabaya baru Rp116 miliar atau 12,28 persen dari yang ditargetkan Rp950 miliar.
“Padahal ini sudah mendekati semester I selesai. Kalau tahun lalu, pada semester I bisa mencapai 45 persen. Kalau di posisi sekarang ini harapan kita ya bisa sekitar 40 persen,” kata Yusron dalam rilis yang diterima suarasurabaya.net, Senin (15/6/2020).
Yusron menyebut, pada tahun 2020 masing-masing target penerimaan secara total untuk pendapatan sejumlah Rp9,83 triliun. Untuk PAD ditargetkan Rp5,584 triliun. Sedangkan dana perimbangan dari pusat ditargetkan Rp2,266 triliun. Kemudian untuk lain-lain pendapatan yang sah yang terbesar dari bagi hasil pajak pemerintah provinsi ditargetkan Rp950 miliar.
“Hingga hari ini realisasi untuk PAD itu sebesar 30 persen atau Rp1,7 triliun. Kemudian dari dana perimbangan itu tercapai Rp844 miliar atau 37,25 persen. Lalu dari bagi hasil pajak provinsi baru tercapai Rp116 miliar atau 12,28 persen,” kata Yusron.
Menurut Yusron, untuk merealisasikan target PAD di tahun 2020, Yusron mengatakan pihaknya telah melakukan upaya-upaya terkait dengan penagihan kepada Wajib Pajak (WP). Termasuk ke beberapa sektor pajak seperti PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang porsinya paling besar di antara jenis pajak yang dikelola Pemkot Surabaya.
“Upaya kami PBB di awal tahun sudah kami sampaikan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutangnya) tinggal kewajiban pembayaran. Untuk PBB kami upayakan setiap hari petugas BPKPD mendatangi rumah-rumah untuk melakukan imbauan pembayaran PBB,” ujarnya.
Bagi warga yang merasa kesulitan dalam hal ekonomi karena dampak Covid-19, BPKPD telah memberikan fasilitas relaksasi bagi wajib pajak untuk melakukan pembayaran secara mengangsur. Hal ini juga berlaku bagi perusahaan-perusahan yang mengalami kendala dalam pembayaran karena dampak Covid-19.
“Kami juga menyampaikan imbauan pembayaran PBB kepada perusahaan-perusahaan itu juga kami beri fasilitas pembayaran secara mengangsur apabila mereka belum bisa membayar secara tunai atau lunas langsung,” terangnya.
Sementara untuk BPHTB, pihaknya memastikan juga terus mengimbau kepada pengembang perumahan serta notaris agar segera melakukan pembayaran BPHTB apabila sudah terjadi transaksi. “Kami melakukan upaya penagihan-penagihan karena memang menjadi kewajibannya untuk membayar pajak,” kata Yusron.
Dalam kondisi pandemi saat ini, penerimaan dari pajak tersebut juga dimanfaatkan Pemkot Surabaya dalam menangani dan menanggulangi dampak Covid-19. Salah satunya memberikan bantuan sosial berupa permakanan bagi warga terdampak hingga menyiapkan fasilitas hotel untuk kebutuhan isolasi.
Di sisi lain, Yusron menyatakan, Pemkot Surabaya juga harus melakukan kewajiban-kewajiban rutin belanja wajib yang tidak bisa dihindari. Seperti pembayaran PJU untuk penerangan jalan umum, hingga perbaikan infrastruktur jalan. Oleh karena itu, penerimaan pajak ini sangat penting bagi Pemkot Surabaya untuk mendukung pelaksanaan pemenuhan kewajiban tersebut.
“Inilah kenapa kami selalu berupaya untuk mengimbau bagi warga Kota Surabaya untuk membantu Pemkot Surabaya dalam hal pemenuhan kewajiban bagi para wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran pajak,” imbuhnya.
Yusron mengungkapkan, pendapatan pajak dari beberapa sumber itu sebenarnya pengalokasiannya sudah diperuntukkan. Misalnya, Dana Alokasi Umum (DAK) lebih condong untuk pemenuhan belanja wajib pegawai dan sebagainya. Kemudian, dana bagi hasil pemerintah provinsi seperti berasal dari pajak kendaraan bermotor itu juga dialokasikan untuk perbaikan-perbaikan infrastruktur jalan.
“Sehingga kami selalu berharap kepada pemerintah provinsi agar merealisasikan bagi hasil pajak provinsi itu tepat waktu karena memang kami butuhkan setiap saat,” pungkasnya. (bid/iss/ipg)