Jumat, 22 November 2024

Pemerintah, BI, OJK, dan LPS Bagian Penting Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan. Foto: Dok/Farid suarasurabaya.net

Pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan, kondisi stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.

Meski begitu, potensi risiko dari makin meluasnya dampak penyebaran Covid-19 terhadap stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan perlu terus diantisipasi.

Dari awal tahun, kondisi sektor keuangan Indonesia sempat memburuk yang tercermin dalam penurunan IHSG, fluktuasi nilai tukar rupiah dan tingkat imbal hasil surat berharga negara (SBN), serta keluarnya arus modal asing, turut berpengaruh pada perekonomian secara umum.

Sekarang, pemerintah tengah menyusun detail program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dan peraturan teknis terkait, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan program PEN.

Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan dalam keterangan pers melalui video konferensi, Senin (18/5/2020), menjelaskan, program PEN bertujuan membantu dunia usaha termasuk usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) dan usaha ultra mikro, serta sektor usaha strategis bagi perekonomian termasuk BUMN.

Berdasarkan PP 23/2020, Program PEN bisa dilakukan melalui mekanisme penempatan dana, penjaminan, Penyertaan Modal Negara (PMN), dan investasi pemerintah. Selain itu, Pemerintah juga dapat melakukan pemulihan ekonomi nasional melalui belanja negara pada tahap awal pelaksanaan Program PEN.

“Saat ini, Pemerintah telah merampungkan desain dua program. Pertama, pemerintah akan memberikan fasilitas subsidi bunga kepada debitur perbankan, bank perkreditan/pembiayaan rakyat, dan perusahaan pembiayaan, juga kepada debitur KUR, koperasi, dan lembaga penyalur kredit lainnya,” kata Sri Mulyani.

Yang kedua, pemerintah juga menyiapkan program pemberian dukungan restrukturisasi melalui penempatan dana pada perbankan yang telah melakukan restrukturisasi kredit dan memberikan tambahan modal kerja kepada debiturnya.

Pemerintah, lanjut Menkeu, juga akan memberikan subsidi bunga untuk mendukung usaha ultra mikro dan UMKM.

“Pemerintah mendukung penundaan pembayaran kredit dan menganggarkan subsidi bunga sebanyak Rp34,15 triliun yang akan menjangkau 60,66 juta rekening,” paparnya.

Kebijakan subsidi bunga merupakan bantuan keringanan kepada ultra mikro dan UMKM yang memiliki pinjaman di lembaga keuangan, supaya bisa bertahan walau usahanya menurun signifikan.

Subsidi bunga melalui lembaga keuangan (perbankan, perusahaan pembiayaan, lembaga penyalur kredit program pemerintah yang ada di BUMN, BLU, dan/atau Koperasi) diberikan kepada debitur Ultra Mikro dan UMKM yang memenuhi sejumlah kriteria.

Antara lain, memiliki plafon pinjaman paling tinggi Rp10 miliar, tidak masuk Daftar Hitam Nasional pinjaman, kualitas kredit sebelum Covid-19 (29 Februari 2020 kolektibiltas 1 dan kolektibilitas 2, memiliki NPWP atau mendaftar NPWP, dan melakukan restrukturisasi, khususnya untuk debitur dengan pinjaman di atas Rp500 juta sampai Rp10 miliar.

“Subsidi diberikan selama 6 bulan, dengan tarif 6 persen untuk 3 bulan pertama dan 3 persen untuk bulan kedua,” kata Sri Mulyani.

Sementara untuk debitur dengan pinjaman kredit Rp500 juta sampai Rp10 miliar diberikan subsidi bunga 3 persen untuk 3 bulan pertama, dan 2 persen untuk 3 bulan kedua.

Sedangkan bagi debitur yang termasuk dalam program kredit pemerintah diberikan subsidi bunga 6 persen untuk 6 bulan.

Selain memberikan subsidi bunga untuk mendukung perbankan dan lembaga pembiayaan yang melaksanakan restrukturisasi kredit UMKM dan menyalurkan tambahan kredit modal kerja baru, pemerintah juga akan melakukan penempatan dana di perbankan.

Bank peserta mau pun bank pelaksana merupakan bank yang sehat berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk mengajukan penempatan dana, bank pelaksana menyampaikan proposal penempatan dana kepada bank peserta berdasarkan restrukturisasi yang dilakukan, jumlah dana yang dibutuhkan, tenor, kondisi likuiditas dan posisi kepemilikan surat berharga.

Manajemen dan pemegang saham pengendali memberi jaminan tentang kebenaran/akurasi dari proposal penempatan dana.

Bank peserta melakukan penelitian terhadap proposal bank pelaksana, dan dapat menggunakan Special Purpose Vehicle (SPV) untuk melakukan penelitian tersebut, termasuk verifikasi jaminan, administrasi jaminan, penagihan dan collection dalam hal terjadi kredit macet.

Berdasarkan penelitan proposal tersebut apabila disetujui, bank peserta mengajukan penempatan dana kepada Kemenkeu.

Lalu, Kemenkeu meminta hasil penelitian OJK mengenai status kesehatan bank pelaksana, jumlah surat berharga yang belum direpokan dan data restrukturisasi bank pelaksana yang telah dilakukan. Kemenkeu menempatkan dana kepada bank peserta berdasarkan hasil penelitian OJK dan proposal dari bank peserta yang memenuhi persyaratan dalam PP 23/2020 Pasal 11 (4).

Kemudian bank peserta atau SPV yang ditunjuk oleh bank peserta melakukan penyaluran dana kepada bank pelaksana sesuai dengan proposal yang disetujui.

Bank pelaksana menggunakan dana dari bank peserta untuk menunjang kebutuhan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan pemberian modal kerja.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin dana pemerintah yang ditempatkan di bank peserta. Dalam hal bank pelaksana tidak dapat memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo, Bank Indonesia (BI) dapat mendebit rekening giro bank pelaksana untuk pembayaran kembali kepada bank peserta.

Bank pelaksana menggunakan dana dari bank peserta untuk menunjang kebutuhan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan pemberian modal kerja.

Kemudian, tugas LPS menjamin dana pemerintah yang ditempatkan di bank peserta. Kalau bank pelaksana tidak dapat memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo, BI dapat mendebit rekening giro bank pelaksana untuk pembayaran kembali kepada bank peserta.

Dalam pelaksanaan program itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), OJK dan LPS melakukan pengawasan terhadap bank peserta dan bank pelaksana. (rid/ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs