Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 4 memfokuskan pada lima langkah untuk mendorong kinerja ekonomi. Di mana pertumbuhan ekonomi secara nasional maupun Jatim menurun, akibat pandemi Covid-19.
Bambang Mukti Riyadi Kepala OJK KR 4 Jatim mengatakan lima hal itu masing-masing perpanjangan relaksasi kredit yang akan berlangsung hingga tahun 2022. Kemudian akselerasi roda perekonomian daerah dan ketiga adalah optimalisasi peran industri keuangan.
“Tiga hal ini yang terdampak ke masyarakat. Sementara dua lainnya yang harus dilakukan secara internal untuk memberi dampak ke eksternal,” kata Bambang, dilansir Antara, Selasa (24/11/2020).
Untuk keempat, OJK akan melakukan percepatan ekosistim digital ekonomi dan keuangan terintegrasi. Kemudian kelima, penguatan pengawasan yang terintegrasi.
Ia menjelaskan, secara nasional sektor terdampak utama ada tiga, yaitu sektor transportasi dan pergudangan, kemudian sektor penyediaan akomodasi dan hotel serta perdagangan besar, mobil dan motor.
“Untuk Jatim, sektor pertama dan kedua mengikuti. Hanya sektor ketiga nasional tidak ada di Jatim, yang sektor ketiganya adalah pertambangan dan penggalian,” ungkap Bambang.
Oleh karena itu, pihaknya telah memberikan upaya-upaya mendorong ekonomi bersamaan dengan kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat dan Bank Indonesia (BI).
Sementara untuk program restrukturasi di Jatim, Moh Eka Gonda Sukmana Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 dan Perizinan OJK KR 4 mencatat jumlah debitur yang mengikuti program itu mencapai 2,4 juta debitur, dengan nilai outstanding mencapai Rp106,4 triliun.
Ia mengatakan, debitur tersebut yang mengikuti terdiri dari tiga segmen, masing-masing Perbankan, UMKM, Non-UMKM dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Untuk segmen Perbankan, total debitur sebanyak 1 juta dengan nilai outstanding mencapai Rp86,4 triliun, sedangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mencapai 905.200 debitur dan nilai outstanding mencapai Rp49,4 triliun.
“Untuk nonUMKM mencapai 142.800 debitur dengan nilai outstanding mencapai Rp37 triliun,” katanya, kepada wartawan.
Eka mencatat dominasi dari segmen itu adalah IKNB yang mencapai 1,3 juta debitur, namun demikian nilai outstandingnya paling kecil, yaitu Rp20 triliun.
Sementara itu, selain restrukturisasi OJK KR IV juga telah memberikan subsidi bunga pada 1.394 debitur, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 138/PMK.05/2020 sebagai perubahan atas PMK 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Atau Subsidi Bunga Margin Dalam Rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Dari jumlah debitur itu, subsidi bunga mencapai Rp457,4 juta, dengan nilai outstanding mencapai Rp61,1 miliar,” kata Eka. (ant/ang)