Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Program PEN bertujuan membantu dunia usaha termasuk usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) dan usaha ultra mikro, serta sektor usaha strategis bagi perekonomian termasuk BUMN yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Tapi, sampai sekarang program tersebut belum berjalan. Padahal, para pelaku usaha sangat mengharapkan program ekonomi yang dijanjikan pemerintah.
Rahayu Puspasari Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, mekanisme pelaksanaan program PEN masih dalam proses pembahasan.
“Saat ini mekanisme pelaksanaan PEN masih dalam diskusi internal pemerintah,” ujarnya kepada suarasurabaya.net melalui pesan singkat, Sabtu (30/5/2020).
Juru Bicara Kementerian Keuangan itu belum bisa memastikan kapan rampungnya pembahasan mekanisme pelaksanaan program yang anggarannya mencapai Rp641 triliun.
“Nanti kami akan sampaikan informasinya kalau sudah selesai pembahasan internal,” tegas Puspa.
Sebelumnya, Febrio Kacaribu Kepala Badan Kebijakan Fiskal mengatakan Program PEN dalam PP 23/2020 merupakan turunan langsung dari Perppu 1/2020 yang telah ditetapkan menjadi undang-undang pada Senin (11/5/2020).
Peraturan itu secara umum mengatur mengenai mekanisme intervensi pemerintah dalam pelaksanaan Program PEN, yaitu melalui Penyertaan Modal Negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan.
Pemerintah juga bisa melakukan kebijakan melalui belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Febrio menjelaskan pemerintah juga bisa melakukan program pemulihan ekonomi melalui pengalokasian belanja negara, yang salah satunya adalah dengan memberikan subsidi bunga bagi kelompok pelaku usaha ultra mikro, mikro, kecil dan menengah yang terdampak Covid-19 dan telah melakukan restrukturisasi kreditnya pada perbankan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) serta perusahaan pembiayaan.
Pilihan skema intervensi akan disesuaikan dengan kebutuhan, yaitu target kelompok pelaku usaha yang akan diberikan stimulus dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
“Di tengah PSBB, Program PEN ditujukan untuk menjaga dan mencegah aktivitas usaha dari pemburukan lebih lanjut serta meminimalkan terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh dunia usaha akibat Covid-19. Saat Pandemi berangsur tertangani, PEN diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” papar Febrio dalam keterangan pers, Rabu (13/5/2020).
Kebijakan Program PEN, lanjut Febrio, akan dirumuskan bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan juga dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait lainnya.(rid/iss)