Himawan Estu Bagijo Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim menyatakan, pembahasan soal besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 belum tuntas.
Sesuai regulasi yang ada, Gubernur di seluruh Indonesia harus menetapkan besaran UMK 2021 paling lambat Jumat 20 November besok. Sampai Rabu (18/11/2020), masih ada tujuh daerah yang belum mengusulkan besaran UMK.
“Masih kurang tujuh (kabupaten/kota) yang belum mengusulkan,” kata Himawan ketika dihubungi suarasurabaya.net melalui telepon.
Himawan menyebutkan, lima daerah di Ring 1 Jawa Timur: Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik belum mengusulkan besaran UMK 2021 untuk dibahas dalam Sidang Dewan Pengupahan Jatim.
Selain lima daerah Ring 1 Jatim, ada dua daerah lain yang juga belum mengusulkan UMK. Trenggalek dan Pacitan. “Kami berharap, last minute sudah masuk. Ya, paling tidak Kamis (19/11/2020) malam,” kata Himawan.
Kalaupun tujuh kabupaten/kota itu tidak mengusulkan sampai batas akhir pengusulan pada Kamis malam, sudah ada mekanisme yang menurutnya menjadi solusi. Yakni UMK Kabupaten/Kota setempat ditetapkan sama dengan UMK tahun sebelumnya.
Adapun soal besaran UMK dari kabupaten/kota yang mengusulkan, Himawan bilang nominalnya variatif. Ada yang mengusulkan naik ada yang mengusulkan tetap. Ada yang mengusulkan naik sekian persen, ada yang sekian persen.
“Belum, belum bisa di-share sekarang. Nanti kalau sudah ditandatangani baru bisa di-share,” katanya.
Himawan memastikan, usulan UMK yang sudah masuk akan tetap diserahkan kepada Khofifah Gubernur Jatim untuk kemudian ditetapkan sebagai UMK 2021 pada Jumat (20/11/2020) besok.(den/dfn/lim)