Pekerja kena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ingin memulai usaha baru dan ibu rumah tangga yang memiliki usaha produktif, dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) super mikro dengan bunga nol persen hingga Desember 2020.
“Kami targetnya akhir Agustus setelah keluar Permenko sehingga bisa dieksekusi,” kata Iskandar Simorangkir Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Adapun persyaratan dalam KUR super mikro adalah memiliki usaha mikro, kemudian lama usaha calon penerima KUR tidak dibatasi minimal 6 bulan, tapi bisa kurang dari 6 bulan atau usaha baru.
Untuk pekerja kena PHK, tidak diwajibkan punya usaha minimal tiga bulan dengan pelatihan tiga bulan sesuai Permenko Nomor 8 Tahun 2019, tapi untuk KUR super mikro ini dapat kurang dari tiga bulan atau usaha baru dan belum pernah menerima KUR.
Namun catatannya, baik untuk usaha kurang dari 6 bulan dan kurang dari tiga bulan atau usaha baru, wajib mengikuti program pendampingan baik formal atau informal misalnya ada perusahaan swasta sebagai pendamping dan produknya sudah ada yang menyerap.
“Atau tergabung dalam suatu kelompok usaha atau ada keluarga yang punya usaha,” katanya, seperti dilaporkan Antara.
Sementara itu untuk suku bunga nol persen tersebut, pemerintah memberikan subsidi bunga KUR dari normalnya sebesar 6 persen.
Sedangkan setelah tahun 2020, besaran suku bunga KUR super mikro itu sebesar 6 persen dan pemerintah menanggung bunga reguler KUR sebesar 13 persen, sehingga total subsidi bunga KUR super mikro mencapai 19 persen sudah termasuk premi penjaminan dua persen dengan cakupan penjaminan 70 persen pemerintah melalui penjamin dan 30 persen bank.
Adapun besaran plafon yang disiapkan untuk tahap pertama pada 2020 adalah Rp12 triliun dengan target mencapai 3 juta debitur dan maksimum jumlah kredit mencapai Rp 10 juta
Untuk jangka waktunya adalah paling lama tiga tahun dan jika ada penambahan diperpanjang menjadi empat tahun untuk kredit mikro. Sedangkan untuk kredit investasi, paling lama lima tahun atau tujuh tahun jika ada suplesi.
Dalam skema KUR super mikro ini pemerintah menetapkan tidak ada agunan tambahan, namun agunan pokoknya adalah usaha yang dibiayai KUR.(ant/iss/lim)