Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menjelaskan alasan upah minimum provinsi (UMP) tidak naik pada 2021 yaitu karena kondisi perekonomian nasional yang merosot sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
“Penurunan perekonomian tersebut bisa dilihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan kedua yang minus 5,32 persen,” kata Ida, dilansir dari Antara, Rabu (28/10/2020).
Selain itu, berdasarkan data analisis hasil survei dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 82,85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan.
Kemudian, masih dalam survei yang sama juga ditemukan bahwa sebanyak 53,17 persen usaha menengah dan besar dan 62,21 persen usaha mikro dan kecil menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.
“Itu beberapa survei yang menjadi latar belakang kenapa keluarnya surat edaran tersebut,” kata dia.
Sehingga, pada intinya sebagian besar perusahaan di Indonesia tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini. Kondisi tersebut juga dibahas dengan dewan pengupahan nasional.
Seperti diketahui, UMP 2021 diminta untuk tidak naik dengan landasan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sementara di Surabaya, massa buruh Selasa (27/10/2020) kemarin melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Jawa Timur. Massa memprotes tentang Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi, di mana salah satu isinya adalah melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan nilai UMP tahun lalu. (ant/dfn)