Sabtu, 23 November 2024

Khofifah Akui Ekonomi Masyarakat di Jatim Menurun Drastis Akibat COVID-19

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur saat teleconference kepada 38 Kabupaten, dari Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (26/3/2020). Foto : Humas Pemprov Jatim

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur menegaskan, fakta yang tidak dapat dipungkiri dari dampak penyebaran COVID-19 adalah perputaran ekonomi masyarakat menurun drastis. Apalagi setelah diterapkan kebijakan social distancing atau physical distancing, pembatasan perjalanan, dan penutupan berbagai destinasi pariwisata.

Sehingga, juga berdampak pada sektor transportasi, jasa, perdagangan, dan keuangan.

“Belum lagi secara psikologis ada masyarakat yang melakukan aksi panic buying sehingga sejumlah kebutuhan menjadi langka di pasaran dan mahal. Efeknya pun cukup terasa pada penurunan daya beli masyarakat,” ujar Khofifah dalam teleconference kepada 38 Kabupaten, dari Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (26/3/2020).

Pemprov Jatim, kata Khofifah, akan mengikuti seluruh paket kebijakan ekonomi yang digulirkan Pemerintah pusat. Diantaranya adalah memangkas rencana belanja yang bukan belanja prioritas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berbagai kegiatan seperti perjalanan dinas, pertemuan yang bisa ditunda dan belanja-belanja lain yang tidak langsung dirasakan masyarakat akan dipangkas. Selanjutnya, anggaran tersebut akan dialokasikan ulang untuk mempercepat pengentasan dampak COVID-19, baik dari sisi kesehatan, sosial, maupun ekonomi.

“Persoalan ketersediaan bahan pokok, Pemprov Jatim akan memastikan seluruh stok pangan yang dimiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Terkait dampak ekonomi lainnya, seperti kemungkinan terjadinya kredit macet, Khofifah mengatakan Pemerintah Pusat melalui OJK memberikan relaksasi kredit untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Relaksasi tersebut berupa penurunan bunga dan penundaan cicilan selama setahun, baik dari perbankan dan industri keuangan non bank. Selain itu, penangguhan cicilan selama setahun juga berlaku bagi ojek, supir taksi dan nelayan yang memiliki cicilan kendaraan.

“Berbagai langkah ini akan berhasil jika didukung oleh seluruh elemen bangsa. Forkopimda, Pemerintah Provinsi, instansi vertikal, organisasi profesi terutama IDI, PPNI, pelaku usaha, umkm, pedagang, masyarakat dan lain sebagainya. Kita harus kolaborasi. Bergotong royong menghadapi covid-19 ini,” kata Khofifah. (bid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs