Sabtu, 23 November 2024

Ketua Komisi IV Semprit Penghapusan RIPH Impor Pangan, Pemerintah Berpotensi Langgar UU

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Pedagang menumpukkan bawang putih impor dari China di Pasar Induk Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Selasa (11/2/2020). Foto: Antara.

Sudin Ketua Komisi IV DPR mengingatkan agar jajaran Pemerintah tak asal menghapus ketentuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) sebelum memberi izin impor. Sebab tindakan demikian bisa dianggap melanggar undang-undang (UU).

“Memang ada benturan dengan undang-undang. Karena pemerintah sudah mencanangkan ada wajib tanam bagi importir. kalau RIPH-nya dilepas, ini siapa yang jamin keamanan pangan masuk ke Indonesia?” kata Sudin saat dihubungi, Senin (30/3/2020).

UU yang dimaksud Sudin adalah UU nomor 13/2010 tentang Hortikultura yang mengatur soal kewajiban syarat ijin impor.

Sekadar diketahui, RIPH merupakan semacam syarat yang harus dipenuhi oleh importir bahan pangan. Tujuannya, selain memastikan keamanan pangan hasil impor, juga demi menjaga harga yang kompetitif untuk produk bahan pangan dalam negeri yang ujungnya melindungi petani nasional.

Masalahnya, oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), dengan alasan kelangkaan pasokan serta Covid-19, ketentuan RIPH dan SPI (Syarat Persetujuan Impor) dihapuskan untuk bawang putih serta bawang bombay. Dengan begitu, importir bisa memasukkan barang ke Indonesia tanpa terlebih dulu memperoleh RIPH yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian. Sementara SPI dikeluarkan oleh Kemendag.

Menurut Sudin, Kemendag seharusnya bijak dan tidak ikut campur rumah tangga lembaga lain. Yang dimaksudnya tentu kewenangan Kementan mengeluarkan RIPH.

“Kan lembaganya perdagangan ya Kementerian Perdagangan. Urusan pertanian, ya Kementerian Pertanian. Kecuali kalau sudah duduk bareng. Itupun kalau duduk bareng, tapi kesepakatannya melanggar UU, ya tak boleh,” kata Sudin.

Kata Sudin, pihaknya menerima informasi bahwa Kementerian Pertanian sebenarnya sudah mengeluarkan RIPH untuk sebanyak 400 ribu ton lebih. Artinya, sudah ada pihak yang bekerja keras berusaha memenuhi persyaratan, termasuk syarat wajib menanam di dalam negeri.

“Nah kalau sekarang RIPH tiba-tiba dibebaskan, apakah tidak jadi kacau?” tegas Sudin.

Implikasi lebih jauh, lanjut Sudin, menghapus RIPH tersebut sama sekali bertentangan dengan target Pemerintah melaksanakan ketahanan pangan nasional. Diapun mengaku sudah mendapat laporan soal kekecewaan petani bawang putih.

“Kemarin anggota DPR kami dari dapil Jateng sudah teriak. Sekarang sedang panen bawang putih di Jateng. Memang cuma sekian ton dan tak begitu banyak. Tapi harganya jatuh. Kalau sudah harga jatuh, otomatis di waktu akan datang, petani dipaksa menanam pun dia takkan mau. Ngapain ditanam kalau harganya rugi,” jelas Sudin.

Konsekuensi yang lebih parah, bahkan pengusaha luar juga bisa sebebasnya mengirim produk pertaniannya ke Indonesia. Bukan hanya petani Indonesia terancam, bahkan importir dalam negeri juga akan terancam.

Karena itulah, Sudin mengaku sebenarnya pihaknya sudah merencanakan untuk memanggil semua pihak terkait untuk membahas isu ini dalam sebuah rapat gabungan. Hanya saja, situasi pandemi covid-19 membuat rapat gabungan seperti biasa, yang berarti melibatkan banyak orang, jadi sulit dilaksanakan.

“Anggota Komisi IV ingin segera dilaksanakan minimal Rapat Dengar Pendapat. Mungkin kami akan lakukan dengan cara virtual,” kata Sudin.(faz/tin)

Bagikan
Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs